Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Lahan di Cilacap

DEMOCRAZY.ID – Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Cilacap, Jawa Tengah.

Widi yang pernah menjabat Pangdam IV/Diponegoro itu dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Oditur militer juga meminta agar Widi dijatuhi denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, serta dipecat dari dinas militer.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata oditur saat membacakan tuntutan.

Diduga Terlibat Penjualan Lahan 700 Hektare

Perkara yang menjerat Widi berkaitan dengan penjualan lahan perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Lahan tersebut dijual kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.

Nilai transaksi penjualan aset itu mencapai sekitar Rp237 miliar.

Dalam perkara ini, Widi diduga memerintahkan proses penjualan lahan saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Ia juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar melalui rekening adiknya.

Oditur menyatakan Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Tuntutan terhadap Widi merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan Meringankan

Dalam menyusun tuntutan, oditur turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Widi.

Masa pengabdiannya selama sekitar 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Namun, oditur menilai Widi tidak mengakui perbuatannya.

Ia juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik bagi prajurit di bawah komandonya serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, Widi dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan kerugian negara.

Dua Perwira TNI AD Juga Dituntut Penjara

Dalam perkara penjualan lahan tersebut, Widi bukan satu-satunya terdakwa.

Oditur juga mengajukan tuntutan terhadap dua perwira TNI AD dan seorang mantan direktur perusahaan.

Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Wisnu juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp2,76 miliar, serta dipecat dari dinas militer.

Oditur menyebut Wisnu diduga mengurus proses penjualan lahan tersebut.

Ia dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberikan saran kepada pimpinan untuk mengamankan aset Kodam IV/Diponegoro.

Meski demikian, penuntut mempertimbangkan penyerahan sertifikat rumah pribadi Wisnu senilai sekitar Rp1,3056 miliar sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Mantan Kakumdam Dituntut Enam Tahun Penjara

Terdakwa berikutnya adalah Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro.

Sjaiful dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, uang pengganti Rp3,227 miliar, serta dipecat dari dinas militer.

Menurut oditur, Sjaiful diduga terlibat dalam pemberian pertimbangan hukum terkait transaksi penjualan lahan tersebut.

Penuntut menilai Sjaiful tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberikan pertimbangan hukum yang benar kepada pimpinan.

Sementara itu, Suko Madyo Susilo, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Selain hukuman badan, Suko dituntut membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Ia disebut terlibat dalam proses penjualan lahan milik PT RSA kepada PT CSA.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Suko mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Usianya yang sudah lanjut juga menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap dirinya.

Harta Terdakwa Diminta Disita Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar

Oditur meminta agar harta benda masing-masing terdakwa disita dan dilelang apabila mereka tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, oditur meminta agar pidana penjara pengganti diterapkan sesuai tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Di luar perkara dugaan korupsi tersebut, laporan harta kekayaan Widi yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2024 mencatat total kekayaan sebesar Rp16,483 miliar tanpa utang.

Aset terbesar yang dilaporkan Widi berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar.

Ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp1,6 miliar serta kas dan setara kas sekitar Rp1,183 miliar.

Meski demikian, besaran harta yang tercantum dalam laporan kekayaan tersebut merupakan informasi terpisah dari perkara dugaan korupsi penjualan lahan yang tengah disidangkan.

Artikel terkait lainnya