DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia yang diajukan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Usulan tersebut mengarah pada penyederhanaan definisi korupsi agar hanya berfokus pada tindakan penyuapan (bribery) dan menghapus unsur kerugian keuangan negara, dengan alasan penyesuaian terhadap standar internasional serta guna melindungi keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Rencana restrukturisasi hukum tersebut disampaikan Luhut usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengklaim bahwa kajian yang disusun tim DEN merujuk pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak dua dekade lalu, yang menurutnya menempatkan penyuapan sebagai inti korupsi tanpa mengaitkannya dengan kerugian negara.
“Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional.
Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut berpendapat bahwa penerapan unsur kerugian negara dalam undang-undang tipikor Indonesia selama ini menjadi penghambat utama bagi eksekusi investasi serta aksi korporasi BUMN.
Menurutnya, setiap keputusan bisnis pasti memiliki risiko kerugian yang tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi, khususnya bagi lembaga pembiayaan dan investasi seperti Danantara.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” tegas Luhut.
Namun demikian, narasi yang menyebutkan bahwa konvensi antikorupsi PBB (UNCAC 2003) maupun standar internasional hanya membatasi korupsi pada penyuapan (bribery) dan tidak mengenal unsur kerugian publik sejatinya bertolak belakang dengan dokumen hukum internasional.
Dikutip dai laman aclc.kpk.go.id, UNCAC secara tegas mewajibkan dan mendorong negara peserta untuk memidana berbagai jenis kejahatan keuangan birokrasi lain, termasuk penggelapan dan penyimpangan kekayaan publik (embezzlement or misappropriation of public property), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyalahgunaan fungsi (abuse of functions), hingga pengayaan tidak sah (illicit enrichment).
Selain itu, lembaga-lembaga donor global seperti Bank Dunia (World Bank) dan Transparency International mendefinisikan korupsi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik demi keuntungan pribadi (the abuse of entrusted power for private gain).
Di dalam hukum positif Indonesia sendiri melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), penyuapan hanyalah satu dari tujuh kelompok utama tindak pidana korupsi, di mana enam kelompok lainnya mencakup kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Upaya penyempitan definisi korupsi sekadar menjadi penyuapan serta penghapusan pasal kerugian negara diprediksi membawa dampak fatal bagi penegakan hukum di tanah air.
Praktik korupsi sistemik seperti proyek fiktif, manipulasi anggaran, benturan kepentingan dalam penunjukan vendor, hingga penggelapan aset publik berisiko luput dari jerat hukum apabila tidak ditemukan transaksi suap secara langsung.
Langkah ini juga berpotensi menormalisasi penerimaan gratifikasi atau fasilitas mewah oleh pejabat publik yang kerap tidak melibatkan kesepakatan suap di awal.
Jika korupsi direduksi menjadi suap, penerimaan fasilitas bersyarat oleh pejabat publik berisiko dianggap legal dan luput dari jerat pidana.
Hal ini juga sekaligus membatasi penindakan KPK dan Kejaksaan hanya pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyuapan semata tanpa mampu memulihkan kerugian keuangan negara akibat keputusan bisnis yang sengaja dimanipulasi.
Penyempitan definisi korupsi sekadar menjadi penyuapan dan penghapusan pasal kerugian negara juga berpotensi memicu dampak hukum dan struktural yang fatal di Indonesia, seperti lolosnya kejahatan finansial tanpa transaksi suap.
Seperti diketahui, praktik korupsi sistemik seperti proyek fiktif, manipulasi anggaran, benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penunjukan vendor, hingga penggelapan aset publik tidak lagi dapat dijerat pasal korupsi jika tidak ditemukan bukti aliran transaksi suap secara langsung.
Yang tambah fatal, penyederhanaan itu juga bisa berdampak pada ancaman kebocoran anggaran negara.
Atas nama “risiko bisnis” di lingkungan BUMN dan Danantara, keputusan investasi yang sengaja dibuat merugi akibat persekongkolan atau kecerobohan yang disengaja (dolus) berisiko kehilangan mekanisme kontrol pidana untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).