DEMOCRAZY.ID – Mahfud MD meminta agar sembilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diperiksa melalui proses hukum terkait polemik aturan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai persoalan yang berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan aturan tersebut perlu ditelusuri untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi kita sudah dibangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” kata Mahfud, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menyoroti polemik ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Ia menduga terdapat persoalan dalam proses penyusunan pasal yang dinilainya berpengaruh terhadap pencalonan wakil presiden tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penyusunan regulasi perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Iya, bukan hanya administrasi ini. Dan ini bisa jadi masalah pidana loh bagi mereka ini,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah Gibran akan mundur atau dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.
“Mau Gibran mundur, mau dimundurkan, mau apa itu, silakan. Tapi menurut saya hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan,” kata Mahfud.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Mahfud turut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Mahfud yang perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Dalam pernyataannya, Mahfud juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat berjalan seiring dengan penegakan hukum dan penguatan demokrasi.
Ia menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program pemerintah yang perlu disertai komitmen terhadap supremasi hukum.
“Enggak ada gunanya rakyat kenyang kalau peradaban hukum dan demokrasinya itu buruk,” ujar Mahfud.
Ia menilai keberhasilan program pemerintah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan hukum yang dinilai perlu ditangani.
“Oleh sebab itu, mengenyangkan rakyat dengan MBG itu bagus, tapi peradaban, demokrasi dan hukum itu harus ditegakkan dan itu ada di tangan Pak Prabowo,” katanya.
Mahfud juga meminta agar penegakan aturan dilakukan secara benar dan tidak sewenang-wenang.
Mahfud turut membahas pertimbangan hukum MK terkait dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari polemik pencalonan Gibran.
Ia menyoroti uraian mengenai dokumen yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara dan menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.
“Jadi ada kata tidak ada, ada kata ee apa namanya ee tidak menemukan, dan diakhiri dengan oleh karena tidak ada ijazah dan yang disetarakan, maka diserahkan ke lembaga lain, kan begitu,” tuturnya.
Pernyataan Mahfud tersebut berkaitan dengan penafsirannya atas pertimbangan putusan MK.
Untuk memastikan makna hukum dari bagian yang dimaksud, isi putusan lengkap perlu dibaca sesuai konteks dan amar putusannya.
Desakan agar sembilan komisioner KPU diproses hukum juga harus dibedakan dari penetapan kesalahan pidana.
Ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan yang dapat diterapkan harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, polemik persyaratan pendidikan Gibran mencakup perdebatan mengenai proses penyusunan regulasi, penafsiran dokumen pencalonan, serta tuntutan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.