Dulu Dipuja Kini Dibuang! Parpol Mulai Putar Haluan, Gibran Resmi Jadi ‘Anak Terlantar’ Politik?

DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum Ahmad Khozinuddin menyoroti sikap partai politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik dokumen pendidikannya.

Ia menilai, partai-partai yang dahulu mengusung Gibran kini tidak lagi menunjukkan dukungan seperti saat putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu maju sebagai calon wakil presiden.

Ahmad bahkan mengibaratkan Gibran sebagai anak terlantar karena menurut pengamatannya, tidak ada partai politik yang tampil membela dalam polemik surat keterangan (suket) pendidikan tersebut.

“Saya melihat Gibran ini kalau dulu itu pangeran ya semua partai memuja ya, mengasuh dan sebagainya hari ini dia sudah jadi anak terlantar,” ujar Ahmad, Sabtu 10 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan setelah Ahmad melaporkan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.

Ahmad Khozinuddin Sentil Partai Pengusung Gibran

Ahmad menilai, partai-partai politik yang dahulu mengusung Gibran belum terlihat memberikan pembelaan dalam persoalan suket pendidikan yang menjadi sorotan.

“Karena tidak ada satu pun partai politik yang dulu mengusungnya mengasuh di urusan suket ini,” katanya.

Ia juga menduga sebagian elite politik bisa saja melihat persoalan yang dihadapi Gibran sebagai peluang untuk kepentingan politik mereka.

“Bahkan boleh jadi sikap batin partai hari ini ya kalau dia terlantar dan kemudian kesandung jatuh ya syukur sekali ya,” lanjutnya.

Meski melontarkan kritik terhadap sikap partai politik, Ahmad menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membahas siapa yang berpeluang menggantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Putusan MK soal Gibran Ikut Disorot

Selain membahas dukungan politik, Ahmad menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan terkait Gibran tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Menurut Ahmad, putusan tersebut perlu dipahami dengan membedakan kewenangan MK dan kedudukan hukum pemohon atau legal standing.

Ia berpandangan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Hanya terkait kedudukan pemohon itu yang kemudian menjadi dasar tidak dapat diterima karena pemohon bukanlah pasangan Capres Cawapres dalam kontestasi sehingga tidak ada hubungan kausalitas langsung yang kepentingannya pelanggar dengan kasus ini begitu,” imbuhnya.

Berdasarkan penafsirannya, Ahmad menilai putusan tersebut masih dapat menjadi bahan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan politik yang mungkin muncul.

Ahmad juga menyinggung kemungkinan pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusional.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Proses pemberhentian harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Karena itu, putusan MK yang menyatakan suatu permohonan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum tidak serta-merta memberhentikan wakil presiden.

Ahmad turut membahas mekanisme pengisian jabatan apabila posisi wakil presiden kosong.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, MPR memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan presiden.

Lebih jauh, Ahmad menghubungkan kondisi politik Gibran dengan pengaruh Jokowi.

Ia menduga, apabila dukungan politik yang selama ini menopang keluarga Jokowi melemah, dampaknya dapat meluas kepada mantan presiden tersebut.

“Kalau seluruh kendali itu benar-benar sudah putus tangan-tangan Solo, maka sebentar lagi yang terlantar bukan hanya Gibran, termasuk Jokowi pun akan menjadi terlantar, atau bahasa anak sekarang ya, akan jadi gelandangan politik juga,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ahmad terhadap dinamika politik nasional.

Sementara itu, polemik dokumen pendidikan Gibran dan wacana pemakzulan tetap harus dicermati berdasarkan fakta serta mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

Artikel terkait lainnya