DEMOCRAZY.ID – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais meminta agar Gibran Rakabuming Raka mundur setelah adanya pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah setara SMA dari Gibran dalam saat membacakan putusan gugatan dari Denny Indrayana dkk.
Amien mengatakan apabila Gibran tidak segera mundur dari jabatannya, dikhawatirkan akan adanya potensi kemarahan dari rakyat Indonesia.
Dia menilai ketika nantinya ada kemarahan yang muncul dari rakyat, maka orang yang paling bertanggung jawab adalah Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Amien meminta agar Prabowo segera mendesak Gibran untuk mundur sebagai Wapres.
“Saya khawatirkan kalau kemarahan masyarakat sipil terus memanas akibat Gibran tidak mau mundur dan bisa mengarah pada titik ledak. Jangan sampai ada ledakan sosial yang belum tentu bisa dijinakkan oleh aparatur keamanan dan pertahanan kita.”
“Jadi masukan saya untuk Presiden Prabowo, Anda yang paling bertanggung jawab kalau sampai terjadi semacam people power. Yakinkan Jokowi, Mas Prabowo bahwa Gibran sudah waktunya mundur,” katanya dikutip dari YouTube Amien Rais Official, Sabtu (10/10/2026).
Amien juga menganggap ketika Gibran sudah tak lagi jadi Wapres, maka kerja Prabowo sebagai pemimpin negara akan lebih efektif.
“Untuk Pak Prabowo, tiga tahun masa bakti Anda akan lebih produktif kalau Gibran di-drop saja, selesai,” tuturnya.
Di sisi lain, Amien turut menyinggung momen ketika Wapres pertama, Muhammad Hatta mundur dari jabatannya pada 1 Desember 1956.
Dia menyebut alasan Bung Hatta enggan untuk menjabat sebagai Wapres karena merasa sudah tidak sejalan dengan Presiden pertama Soekarno.
Buntut dari keputusan Bung Hatta tersebut, Soekarno harus memimpin Indonesia tanpa didampingi sosok Wapres selama 11 tahun.
Berkaca dari peristiwa itu, Amien menganggap Prabowo tetap bisa untuk memimpin Tanah Air tanpa adanya Gibran.
“Ternyata Indonesia tetap kuat, tetap tegak berdiri, tidak doyong, apalagi roboh, ya tidak. Bung Karno ternyata mampu memimpin bangsa Indonesia. Setelah itu, rakyat Indonesia menyaksikan peralihan dari demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila,” pungkasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku salah satu pemohon sempat menyatakan desakan untuk pemakzulan Gibran perlu dibahas oleh DPR.
Dia menuturkan pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran selama persidangan bisa menjadi petunjuk bagi DPR untuk membahas terkait pemakzulan putra sulung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Jadi saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk, memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process,” kata Denny saat menutup acara bertajuk ‘Eksaminasi Putusan MK soal Gibran’ di Cityloft Sudirman, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Selain itu, Denny mengatakan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa ihwal penilaian keabsahan syarat Gibran ada pada lembaga lain juga bisa menjadi petunjuk lain.
Dia meyakini lembaga lain yang dimaksud adalah DPR dan MPR.
“Tetapi kita juga tahu bahwa perjuangan itu tidak mudah. Dia akan sangat tergantung dengan dinamika di antara berbagai pimpinan partai,” tuturnya.