DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menjelaskan, soal konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Meskipun hal itu dinyatakan oleh Mahkamah, tetapi MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Ray menyebut setidaknya ada dua alasan sehingga MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
“Pertama adalah karena legal standing para pemohon tidak cukup, dan yang kedua adalah karena hasil pilpres sudah selesai, dan oleh karena itulah kemudian MK mengatakan tidak menerima permohonan para pemohon,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Namun, dia menegaskan bahwa poin penting dari putusan MK bukan amar putusan akhirnya yang tidak menerima permohonan para pemohon, melainkan pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Ray menjelaskan bahwa secara otomatis, ketika MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat, dengan sendirinya Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan, maka ia dengan sendirinya terdiskualifikasi.
“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa tapi kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali.
Dan oleh karena itulah kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal.
“Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan karena dia tidak memenuhi persyaratan,” tambah Ray.
“Oleh karena itulah ya, sejak dari kemarin saya sering menyebut bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi Gibran. Tetapi temuan mereka yang menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat tidak memenuhi atau tidak memiliki ijazah SLTA dan atau sederajat, dengan sendirinya membuat saudara Gibran itu terdiskualifikasi,” beber dia.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).