KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Berpotensi Dinyatakan Tidak Sah!

DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Pasalnya, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran sah pada saat Pilpres 2026.

Padahal, belakangan MK menyebut tidak ditemukan adanya bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

“KPU (bisa) menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat, itu yang pertama,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Langkah lain bisa diambil oleh DPR untuk menindaklanjuti putusan MK yang itu dengan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Terlebih, lanjut Ray, konstitusi juga mengatur mengenai seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeach terhadap dirinya itu.

“Bisa saja prosesnya yang ketiga bahwa KPU setelah menerbitkan surat misalnya pernyataan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat untuk ya atau memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden ya, lalu setelah itu DPR melakukan langkah politiknya. Atau bisa tanpa ada pernyataan dari KPU, DPR langsung melanjutkan langkah politiknya,” tutur Ray.

Mengenai tindak lanjut dari KPU, Ray menilai KPU tidak akan menerbitkan surat baru yang menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sah dalam Pilpres 2024.

Sebab, dalam putusannya, MK tidak memberikan perintah kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Mengingat masa jabatan KPU sudah sangat dekat atau sudah sangat dekat untuk berakhir, saya kira ini dugaan saya, mereka memilih untuk tidak menindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi ini gitu,” tandas Ray.

Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa dalam tahapan Pilpres 2024, pihaknya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dengan menyebut bahwa proses itu dilakukan KPK tanpa keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.

Ketentuan itu sampai saat ini masih tetap sah dan berlaku.

“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Artikel terkait lainnya