Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Bongkar ‘Dua Alasan’ Konstitusional Wapres Gibran Bisa Di-impeachment!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, angkat suara terkait putusan MK yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024 lalu.

Dia menilai bahwa, putusan MK tersebut tentu akan memberikan dampak terhadap proses yang akan terjadi ke depannya.

Salah satunya mengenai peluang Gibran untuk bisa maju kembali pada pemilu berikutnya.

Terkecuali, jika dia kembali ikut pendidikan SLTA untuk mendapatkan tanda tamat belajar.

“Sebenarnya dapat disimpulkan bahwa dengan adanya putusan pengadilan atau Mahkamah Konstitusi itu, kita bisa menyatakan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden dengan adanya putusan MK,” kata Hamdan Zoelva.

Lantas bagaimana proses yang bisa ditempuh?

Dia menjelaskan bahwa Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45 dan Pasal 77B mengatur proses itu.

Dalam pasal 7A itu adalah hukum materiil mengenai pemberhentian presiden/wakil presiden.

Pasal 7B adalah hukum formil atau hukum acaranya.Dijelaskan bahwa dalam hukum material ditentukan syarat-syarat seseorang dapat diberhentikan dari presiden atau wakil presiden.

Syarat pertama adalah pengkhianatan terhadap negara.

“Tentu tidak ada urusan dengan ini (putusan MK),” kata Hamdan Zoelva.

Kemudian yang kedua, melakukan tindak pidana korupsi atau penyuapan juga tidak ada hubungan dengan putusan MK soal ijazah Gibran.

Sedang yang ketika adalah melakukan tindak pidana berat lainnya.

Dia menjelaskan bahwa tindak pidana berat lainnya didefinisikan dalam undang-undang sebagai tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Kemudian yang keempat adalah melakukan perbuatan tercela yang terakhir dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Dari syarat seorang presiden atau wakil presiden diberhentikan, Hamdan Zoelva menilai bahwa ada dua syarat yang memungkinkan Gibran masuk dalam kualifikasi Pasal 7A yaitu tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Kemudian terbukti ya bahwa proses pencalonan sebagai wakil presiden ada mengandung masalah-masalah etik yang serius. Maka kalau menggunakan pasal 7A atau merujuk pasal 7A, DPR bisa saja mengajukan usulan pemberhentian Gibran tentu dengan prosesi DPR,” jelas Hamdan Zoelva dikutip dari channel YouTube-nya.

Untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, menurutnya sepenuhnya tergantung pada proses politik di DPR dan tidak ada yang bisa menggangu gugat.

“Saya kira ini ini adalah kewenangan DPR. Nah, kalau DPR sampai kepada kesimpulan bahwa ternyata Gibran tidak lagi memenuhi syarat, maka proses selanjutnya adalah diuji di Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.

Kemudian apakah pendapat DPR yang menyatakan Gibran tidak menuhi syarat itu secara hukum benar apa terjadi?

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa dengan putusan MK kemarin, posisinya jelas bahwa memang Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar atau ijazah SMA atau sederajat, maka pasti dengan mudah lolos di MK bahwa pendapat DPR itu sah secara konstitusi.

“Maka proses selanjutnya adalah MK mengembalikan kepada MPR, kepada DPR untuk disampaikan kepada MPR untuk menempuh proses selanjutnya apakah Gibran diberhentikan atau tidak. Itu sepenuhnya adalah proses di MPR. Jadi ini jalan panjang,” katanya.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa ada hal penting dari putusan MK yakni bisa menjadi pelajaran yang luar biasa bagi KPU, untuk tidak main-main dalam persoalan syarat-syarat calon presiden, wakil presiden karena berdampak sangat luar biasa bagi bangsa dan negara.

“Pelajaran yang luar biasa harus diambil oleh KPU dalam kasus ini dengan kinerja KPU yang lalu yang bagi saya ada hal yang patut disayangkan, kenapa bisa lolos yang seharusnya seorang tidak menuhi syarat menjadi calon wakil presiden. Pelajaran besar baik KPU jangan ulangi karena ini menyangkut kepentingan bangsa dan negara yang besar ini,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya