Gerakan Mahasiswa Turun Gunung, GMNI Jakarta Desak DPR Gulirkan ‘Pemakzulan Gibran’!

DEMOCRAZY.ID – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak DPR RI menggunakan hak angket dan menggulirkan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

DPD GMNI DKI Jakarta menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut perlu menjadi perhatian serius DPR RI.

Organisasi mahasiswa itu mengaitkannya dengan persoalan integritas kepemimpinan, etika bernegara, dan penegakan konstitusi.

Dalam pernyataan sikapnya, DPD GMNI DKI Jakarta juga menilai kepemimpinan nasional semestinya mencerminkan kejujuran dan integritas, sebagaimana nilai-nilai yang diwariskan Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta.

“Generasi muda Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan praktik pembenaran atas kebohongan publik, pemalsuan, dan manipulasi syarat kekuasaan,” demikian pernyataan DPD GMNI DKI Jakarta.

GMNI Jakarta menegaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan jabatan publik tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan politik.

Mereka menilai pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Desak DPR Gunakan Hak Angket

DPD GMNI DKI Jakarta mendesak DPR RI tidak bersikap pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasannya.

Mereka meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan persoalan administrasi dalam proses pencalonan Gibran, termasuk yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Selain itu, GMNI Jakarta meminta DPR mempertimbangkan proses pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan persoalan yang dinilai berkaitan dengan kelayakan konstitusional seorang wakil presiden.

Namun, desakan tersebut merupakan sikap politik DPD GMNI DKI Jakarta, bukan penetapan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemakzulan.

Organisasi itu juga menyerukan konsolidasi kader GMNI, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk mengawal persoalan tersebut melalui gerakan yang mereka sebut sebagai upaya menjaga konstitusi dan moralitas bangsa.

“Negara ini didirikan dengan darah dan etika para pendiri bangsa, bukan dibangun atas kebohongan dan pemakluman kejahatan moral. DPR RI harus memilih: berdiri bersama rakyat dan Konstitusi, atau ikut terseret dalam arus pengkhianatan sejarah!” demikian bunyi pernyataan tersebut.

DPD GMNI DKI Jakarta menutup pernyataannya dengan seruan, “Merdeka! GMNI, Jaya! Marhaen, Menang!”

Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Artikel terkait lainnya