Rocky Gerung Soal Gaji Fantastis Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta: Siapa Perlu? Ambil Aja!

DEMOCRAZY.ID – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung memberikan tanggapan santai namun menohok terkait hak keuangan bernilai puluhan juta rupiah yang diterimanya usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Rocky menyebut nominal gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan sebagai penasihat presiden merupakan angka yang receh.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat hadir dalam tayangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (9/10/2026).

“Enggak tahu. Saya enggak tahu. Banyak pokoknya itu,” kata Rocky menanggapi pertanyaan host Akbar Faizal terkait besaran gaji yang bakal diterimanya.

Mantan akademisi Universitas Indonesia ini secara tegas menepis tuduhan netizen di media sosial yang mengaitkan keputusannya bergabung ke jajaran Wantimpres dengan alasan ekonomi atau “cari makan”.

“Gua dianggap, gua cari makan di situ. Karena gua miskin. Gua enggak pernah miskin dari dulu,” ungkapnya.

Rocky menekankan pentingnya membedakan antara status tidak memiliki pekerjaan tetap dengan kondisi finansial seseorang.

“Rocky Gerung kan pengangguran, sekarang dapat kerjaan. Gini ya, orang nganggur itu adalah orang yang tidak punya pekerjaan, bukan orang tidak punya uang. Beda tuh,” terangnya.

Bahkan, ia mempersilakan siapapun yang membutuhkan untuk mengambil jatah hak keuangannya sebagai pejabat negara.

“Siapa yang perlu? Ambil aja gaji gua tuh,” imbuhnya.

Rocky menjelaskan latar belakang keluarganya yang mapan sejak lahir sehingga ia tidak silau dengan besaran gaji pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan.

“Kecuali gua miskin. Begitu gua lahir, keluarga gua ada di situ (Menteng),” terangnya.

“Jadi persepsi orang, gua cari makan di situ. Kalau mau cari makan ngapain jadi Wantimpres. Duit itulah duit receh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rocky Gerung resmi dilantik sebagai anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026) bersama 25 anggota lainnya.

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan strategis kepada Presiden Prabowo Subianto, baik diminta maupun tidak diminta.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan setara menteri sebesar Rp76,5 juta per bulan atau mencapai Rp918 juta per tahun.

Selain gaji pokok, pajak ditanggung oleh negara dan mereka berhak atas fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas beserta pengemudi, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, hingga uang pensiun.

Artikel terkait lainnya