Pakar HTN Bivitri Susanti: Kalau Gibran Punya Etika dan Rasa Malu, Harusnya Mengundurkan Diri!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai seharusnya Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazahnya.

MK sebelumnya menyatakan gugatan ijazah Gibran yang diajukan oleh Denny Indrayana, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Meski demikian, MK dalam pertimbangan hukumnya menerangkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon karena hal tersebut bukan bukan ranah MK, tapi lembaga lain.

Menurut Bivitri, putusan MK ini diibaratkan seperti bola dingin ke arah putra sulung eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sendiri.

Oleh karena itu, kata Bivitri, Gibran semestinya mengundurkan diri apabila masih memiliki etika dan rasa malu.

“Ada bola dingin kepada Gibran sendiri, mestinya sih kalau dia punya etika dan juga ada rasa malu, harusnya sih mengundurkan diri, buat saya,” ucapnya, Kamis (8/10/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Terkait pengganti Gibran, Bivitri menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa orangnya.

“Kami nggak jadi soal siapa yang akan menggantinya (menjadi wapres),” tambahnya.

Sementara itu, pihak Istana yang diwakili oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa putusan MK soal dokumen pendidikan Gibran itu hendaknya tidak dimaknai bahwa tidak ada ijazah milik Gibran.

Mengutip bunyi putusan MK yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran, Bambang mengatakan terdapat perbedaan antara ijazah yang ‘tidak ada’ dan ‘tidak ditemukan’.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak ditemukan. Belum ditemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum ditemukan,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Oleh karena itu, Bambang menilai, putusan MK tersebut belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wapres.

“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” kata Bambang.

Sementara saat ditanya soal respons Prabowo atas putusan MK itu, Bambang mengaku tidak tahu-menahu.

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” kata Bambang.

Artikel terkait lainnya