DEMOCRAZY.ID – Pemohon sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana mempertanyakan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Jawaban yang dimaksud Denny adalah instrumen lain untuk memverifikasi keabsahan dari dokumen penyetaraan ijazah Gibran.
“Saudara Saksi, pertama, pada persidangan sebelumnya, Saudara Termohon, Ketua, sempat ditanya oleh Yang Mulia Prof. Saldi Isra, apakah pada saat melakukan verifikasi ada instrumen lain selain surat keterangan?” katanya dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar, Kamis (1/10/2026).
Pertanyaan ini ditujukan Denny kepada Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang hadir sebagai saksi pemohon.
Menurut Denny, dalam sidang sebelumnya Ketua KPU RI Afifuddin menyebut tak ada instrumen lain yang digunakan untuk proses verifikasi keabsahan dokumen penyetaraan ijazah Gibran.
“Seingat kami waktu itu jawabannya tidak ada. Nah malam ini kami melihat ada tambahan satu dokumen semacam ijazah S1. Ini bagaimana cara memverifikasinya? Mana jawaban yang benar? Jawaban yang pertama atau jawaban yang kedua?” tutur Denny.
Hasyim kemudian menjawab, proses verifikasi sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak perlu datang lagi ke Kementerian Pendidikan.
“Jadi Mas Afif tidak perlu susah-susah datang ke kementerian, karena diberikan fasilitas oleh kementerian di SK-nya di bawah ada QR-nya bisa kami apa istilahnya scan atau apa yang kemudian bisa ketahuan ini asli atau tidak, memang produknya kementerian itu tidak,” kata Hasyim.
Menurut dia, karena perkembangan teknologi, teknik verifikasi pun juga mengikuti perkembangan tersebut.
Dia menyebut, apabila sudah ada proses verifikasi, KPU meyakini dengan cara verifikasi tersebut keabsahan sudah terbukti.
“Demikian juga kami, ketika membaca dokumen juga kami harus ada keyakinan sampai kemudian mengambil keputusan ini dinyatakan benar dan sah dan pada ujungnya adalah memenuhi syarat,” ucapnya.
Adapun agenda sidang kali ini terkait dengan pembuktian dengan ahli dan saksi dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh termohon adalah mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sedangkan ahli yang diajukan pihak termohon yakni Khairul Fahmi dan Agus Riwanto.
Sebagai informasi, dalam sidang ini para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Menurut para pemohon, ada masalah terkait dengan keterangan penyetaraan ijazah Gibran, dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang terkait dengan penyetaraan pendidikan.
Dalam perkara ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memuat delapan tuntutan.
Delapan tuntutan tersebut berisi permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khusus berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.
Mereka juga meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.