DEMOCRAZY.ID – Jika MK mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apa yang terjadi?
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memaparkan skenario konstitusionalnya lewat kanal YouTube, diunggah Jumat (2/10/2026).
“Yang akan terjadi adalah tentu saja ia harus dianggap tidak bisa berkompetisi. Jadi hasil yang kita dapat tahun 2024 itu harus direvisi,” ujarnya.
Bivitri menilai pemungutan suara ulang akan sangat mahal.
Menurutnya, ada mekanisme lain yang bisa dipakai.
“Presiden tentu saja nanti koalisinya akan memilihkan dua calon, kemudian yang akan memilih adalah MPR,” jelasnya.
Ia menolak berspekulasi soal putusan MK.
“Saya juga bukan peramal karena nanti Mahkamah Konstitusi memutuskannya harus pakai penalaran hukum,” katanya.
Hakim, lanjutnya, wajib mempertanggungjawabkan putusan dalam pertimbangan hukum.
Bivitri juga menjawab kekhawatiran akan gejolak politik dan tudingan bahwa ada pihak yang ingin menggantikan Gibran.
Ia mengaku tidak bisa mengatasnamakan pemohon.
Menurutnya, membiarkan pelanggaran hanya karena takut gonjang-ganjing adalah preseden buruk.
“Kita diamin karena ya udahlah udah lewat. Menurut saya itu praktik yang akan buruk sekali buat negara kita. Tetap harus dibereskan,” tegasnya.
Muncul pertanyaan, bisakah MK memeriksa hasil Pemilu 2024 yang sudah berlalu dua tahun?
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut jawabannya sudah terjawab lewat proses di MK sendiri.
Hal itu ia sampaikan lewat kanal YouTube-nya, Jumat (2/10/2026).
Bivitri menjelaskan MK telah mengubah aturan beracara lewat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026.
“Intinya bilang, ‘Ya, sekarang bisa, tapi MK lah nanti akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak,’” ujarnya.
Ia menyebut perkara ini sudah masuk pembuktian pokok perkara.
“MK sudah lanjut sampai makanya saya bisa memberikan keterangan ahli itu kan berarti mereka sudah mengizinkan sampai kepada pembuktian pokok perkara,” katanya.
Dalam sidang, ada tiga ahli yang hadir: Bivitri, Titi Anggraini dari Universitas Indonesia, dan Yance Arizona dari Universitas Gadjah Mada.
Satu orang lagi hadir sebagai saksi, yakni Putu, mantan anggota KPU.
Perkara ini, menurut Bivitri, tercatat sebagai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Salah satu kewenangan MK menurut Pasal 24C UUD 1945 adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Kewenangan lainnya adalah menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan membubarkan partai politik.
Bivitri menegaskan posisinya bukan sebagai pemohon.
“Buat saya ini adalah persoalan ketatanegaraan yang harus diluruskan, bukan soal, ‘Oh, kita pengin banget nih jatuhin Gibran,’” katanya.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) berada di ranah diskualifikasi, bukan pemakzulan.
Penjelasan itu disampaikan lewat kanal YouTube-nya, diunggah Jumat (2/10/2026).
Bivitri, yang menjadi ahli dalam sidang tersebut, menjelaskan bahwa ada dua kerangka hukum berbeda.
“Ada dua rezim pengaturan. Pertama kerangka hukum pemakzulan. Kedua, kerangka hukum diskualifikasi,” ujarnya.
Pemakzulan diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan prosedur dari DPR, lalu MK, dan terakhir sidang MPR.
Persetujuannya butuh kuorum dua pertiga.
Menurut Bivitri, sistem presidensial tidak memungkinkan presiden dijatuhkan di tengah jabatan karena alasan politik.
“Dia hanya bisa dijatuhkan dalam masa jabatannya kalau dia melakukan hal-hal yang kaitannya dengan pelanggaran hukum pada dasarnya,” katanya.
Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A, kata Bivitri, merujuk pada Pasal 6 UUD 1945.
Pasal itu mengatur syarat substantif seperti kewarganegaraan dan kesehatan.
Contohnya, presiden atau wakil presiden yang berpindah kewarganegaraan atau mengalami cacat permanen.
Syarat pendidikan, termasuk ijazah, bersifat administratif.
“Kalau yang kita bahas di sini diskualifikasi,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai perkara ini tidak perlu melalui jalur DPR terlebih dahulu.
Dalam keterangan ahlinya di MK, Bivitri menyatakan persoalan ini bukan pemakzulan.
Ia menegaskan tidak bisa mengatasnamakan para pemohon.