Pengakuan Mengejutkan di Sidang Dokter Tifa: Saya Pernah Melihat Langsung Ijazah Pak Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Persidangan Terdakwa, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghadirkan momen mengejutkan.

Saksi Pelapor, Lechumanan mengaku pernah melihat ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengakuan Lechumanan tersebut disampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).

Pernyataan singkat itu kemudian menjadi pemicu perdebatan karena tim penasihat hukum terdakwa langsung meminta agar ijazah yang disebut pernah dilihat saksi diperlihatkan di ruang sidang.

Awalnya, tim penasihat hukum menggali sejauh mana pengetahuan saksi itu mengenai dokumen kelulusan Jokowi.

Ketika pertanyaan mengarah pada pengalaman langsung saksi terhadap ijazah tersebut, Lechumanan memberikan jawaban yang menarik perhatian.

“Saya pernah (melihat ijazah Jokowi),” ujar Lechumanan.

Jawaban itu langsung ditindaklanjuti Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.

Ia meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dokumen fisik ijazah yang dimaksud sehingga saksi dapat memastikan apakah dokumen tersebut sama dengan yang pernah dilihatnya.

“Mohon jaksa untuk menunjukkan ijazahnya untuk kami konfirmasikan apakah ijazah itu yang dilihat,” tegas Alkatiri di ruang sidang.

Menurut Alkatiri, permintaan tersebut penting untuk memastikan keterangan saksi dapat diuji secara langsung.

Ia tidak ingin pernyataan bahwa saksi pernah melihat ijazah berhenti sebagai keterangan verbal tanpa dilakukan pencocokan terhadap barang atau dokumen yang dimaksud.

Ia juga menekankan bahwa proses persidangan seharusnya berlangsung secara terbuka.

Tim Dokter Tifa kemudian menjelaskan bahwa pencocokan tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya pertanyaan baru mengenai dokumen yang sebenarnya pernah dilihat oleh saksi.

Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim.

Persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan urgensi memperlihatkan barang bukti fisik ketika saksi sedang memberikan keterangan.

Majelis hakim akhirnya mengingatkan penasihat hukum agar pemeriksaan tetap diarahkan pada pertanyaan yang relevan.

Hakim meminta tim kuasa hukum tidak menyampaikan kesimpulan perkara ketika agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung.

“Silakan lanjut bertanya tim advokat yang perlu saja berikan komentar-komentar apa yang efisiensi waktu di persidangan ya saudara punya hak nanti tim ini dituangkan begitu ya konklusinya jangan di depan persidangan sebagai ini,” jelas hakim.

Hakim juga mengingatkan bahwa argumentasi dan kesimpulan hukum dapat disampaikan pada tahapan persidangan yang semestinya.

“Nanti dituangkan dalam pembelaan jangan membuat kesimpulan persidangan saat pemeriksaan,” tutur hakim.

Perkara Dokter Tifa vs Jokowi ini bermula dari unggahan di media sosial pada Maret 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah unggahan yang menyinggung keaslian ijazah Jokowi.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah mantan presiden itu memperoleh informasi mengenai unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya.

Kuasa Hukum Jokowi selanjutnya mengumpulkan materi unggahan dan menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah palsu.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyampaikan keterangan mengenai status akademik Jokowi.

Kampus tersebut menyatakan politikus senior itu tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.

Namun, menurut jaksa, unggahan terkait tudingan ijazah palsu kembali muncul.

Pada 22 April 2025, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad disebut kembali memperlihatkan kepada mantan presiden sebanyak 28 unggahan yang memuat tudingan serupa.

JPU menilai unggahan tersebut mengakibatkan politikus itu mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik.

Dokter Tifa kemudian didakwa menggunakan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel terkait lainnya