Terungkap Tak Lakukan Verifikasi, PDIP Heran KPU ‘Percaya Buta’ Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi faktual ke Kementerian Pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Guntur Romli menilai KPU hanya mengandalkan surat keterangan penyetaraan tanpa melakukan pengecekan langsung.

“Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket,” kata Guntur Romli, dikutip Kamis (24/9/2026).

Dia kemudian membandingkan proses verifikasi persyaratan calon pada Pilkada yang dinilainya lebih ketat.

“Bandingkan dengan pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C sekalipun diusut sampai ke akarnya. Bawaslu pun sama saja—tidak datang untuk verifikasi dengan alasan ‘tidak ada informasi’,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan fakta yang terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual dengan datang langsung ke kementerian terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran dari UTS Insearch Sydney, Australia.

Hal itu terungkap ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan kepada KPU dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Rabu malam, 23 September 2026.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi persyaratan dalam Pilkada.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” cecar Saldi.

Afifuddin kembali menjawab singkat, “Tidak datang.”

Meski demikian, dalam keterangannya di persidangan, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran.

KPU menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan karena Surat Keterangan Penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Sementara itu, Bawaslu RI dalam persidangan menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat yang berkaitan dengan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan sejumlah pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Artikel terkait lainnya