DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum sekaligus pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menyoroti keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai KPU gagal menunjukkan bukti fisik tanda tamat pendidikan tingkat SMA milik sang Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny usai mengikuti jalannya persidangan sengketa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa dokumen yang dihadirkan Termohon hanyalah surat keterangan penyetaraan dari kementerian, bukan ijazah atau sertifikat kelulusan resmi.
“Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran, kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian. Itu clear,” kata Denny ditemui seusai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
KPU: KAMI TIDAK VERIFIKASI SYARAT, KAMI ANGGAP BENAR.
“Apakah KPU datang ke Diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai Gibran untuk persyaratan pendidikan?”
“TIDAK DATANG”
“Tidak datang ya? Catat!”
“Karena tidak ada laporan”
“Bukan soal tidak ada laporan, kan harus… https://t.co/moBwbIbLv6 pic.twitter.com/JdmhskVvUP— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) September 24, 2026
Denny menegaskan bahwa aturan perundang-undangan mewajibkan setiap calon presiden dan wakil presiden melampirkan tanda tamat pendidikan formal secara sah.
“Tidak ada bukti tamat,” tegasnya.
Selain masalah kelengkapan berkas, Denny menyoroti proses verifikasi administrasi oleh KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak mendalam.
Temuan tersebut terungkap dari pendalaman yang dilakukan oleh tiga Hakim Konstitusi, yakni Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Detik-Detik Hakim MK Skak Mat KPU Yang Berusaha Mengelak Bahwa Ada Peraturan Khusus Untuk Gibran Di Pilpres 2024..
Kelihatan banget KPU kayak maling lagi ketahuan kesalahannya dan ngeles kemana-mana.. pic.twitter.com/kWiJHOZuo0— Satyam Eva Jayate!!! (@PaltiHutabarat) September 23, 2026
“Bahkan lebih jauh, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tiga Hakim Konstitusi Yang Mulia, Bapak Arsul Sani, Prof. Saldi Isra, dan Prof. Enny Nurbaningsih, terbukti bahwa proses verifikasinya ternyata tanpa mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik oleh KPU maupun oleh Bawaslu,” lanjutnya.
Sorotan tajam Denny juga tertuju pada keberadaan risalah penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya kemunculan Pasal 18 ayat 3.
KPU dianggap tidak mampu menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra mengenai asal-usul masuknya pasal tersebut.
“Tidak satu pun dari pemberi keterangan yang disampaikan oleh termohon menyampaikan apa risalahnya. Tadi hanya tahapan, yang sebenarnya penting ditanyakan adalah kapan Pasal 18 ayat 3 itu dimasukkan dalam rumusan Peraturan KPU 19/2023? Tidak ada. Siapa yang kemudian mengusulkan? Tidak ada,” tuturnya.
Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket. Bandingkan dgn pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C… pic.twitter.com/h9X8igfl3X
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) September 23, 2026
Atas dasar fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, Denny meyakini adanya kejanggalan dalam perumusan regulasi teknis pencalonan Pilpres.
“Persidangan malam ini mengkonfirmasi apa yang dikhawatirkan oleh keterangan Saudara Hadar Nafis Gumay, ini jangan-jangan pasal yang menyelundup. Buat siapa?” tegasnya.
Persidangan PHPU ini masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan pembuktian tambahan dari para pihak.
Luar biasa tingkat positive thinking dan efisiensi KPU kita! 👏
Definisi kerja cerdas dan hemat energi: urusan verifikasi cukup bermodal ‘katanya’ lewat selembar surat keterangan. Langsung dianggap beres tanpa perlu capek-capek cek langsung ke Diknas atau instansi terkait.…Baca Juga— 5tePh3N (@P3gEl) September 24, 2026