Wacana Duet Maut Dedi Mulyadi-Ahok Terganjal ‘Tembok Besar’ Ini

DEMOCRAZY.ID — Wacana duet politik antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kontestasi pemilihan presiden mendatang dinilai menghadapi jalan terjal.

Kendala utamanya bukan terletak pada dinamika koalisi partai, melainkan jeratan regulasi hukum positif di Indonesia.

Pegiat Media Sosial Yudhistira Ismara menilai aturan pencalonan dalam undang-undang pemilu menjadi “gunung besar” yang dapat menghalangi sosok terkait masuk dalam bursa capres maupun cawapres.

“Dedi Mulyadi katanya akan diduetkan dengan Ahok. Sayangnya, isu ini gak bakal terjadi,” ungkap Yudhistira, dikutip Rabu (2/9/2026).

Tersandung Ketentuan Pasal 169 Huruf p UU Pemilu

Yudhistira secara spesifik merujuk pada Pasal 169 huruf p Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu persoalan yang dinilainya dapat menghambat pencalonan Ahok.

Ia mengaitkan ketentuan tersebut dengan perkara penodaan agama yang pernah menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana saat itu ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan adalah dua tahun, Yudhistira menekankan bahwa perkara tersebut memiliki ancaman pidana lima tahun.

Kondisi itu, menurut interpretasinya, berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pencalonan berdasarkan ketentuan yang ia rujuk.

“Faktanya: Ahok dinyatakan terbukti bersalah atas penodaan agama ke 2 tahun penjara. Ancaman Pasal tsb ke 5 tahun penjara,” jelasnya.

Ia kemudian menilai persoalan tersebut menjadi hambatan karena ketentuan mengenai calon presiden dan wakil presiden memiliki persyaratan khusus bagi seseorang yang pernah dijatuhi pidana.

Pengecualian yang Terbatas

Yudhistira juga menyinggung adanya pengecualian dalam aturan pemilu.

Menurut dia, pengecualian tersebut antara lain berkaitan dengan tindak pidana karena kelalaian maupun alasan politik.

Namun, ia berpendapat perkara yang menjerat Ahok tidak dapat dimasukkan ke dalam pengecualian tersebut.

“Walaupun dipenjara 2 tahun, tapi ancaman pidana yg dikenakan ke 5 tahun ke MENUTUP RUANG PENCALONAN AHOK,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ruang pengecualian dalam aturan tersebut sangat terbatas.

“UU pemilu memberi pengecualian, tapi terbatas: penjara karna kelalaian, alasan politik,” tegasnya.

Karena berbagai pertimbangan hukum tersebut, Yudhistira melihat persoalan ini sebagai tantangan utama bagi siapa pun yang membayangkan politikus tersebut menjadi bagian dari pasangan Dedi Mulyadi pada Pilpres 2029 mendatang.

Artikel terkait lainnya