Premanisme Berkedok Ormas! Pengamat Desak GRIB Jaya Segera ‘Dibubarkan’ Demi Cegah Malapetaka

DEMOCRAZY.ID – Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah mendesak agar organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dibubarkan menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggotanya dalam kekerasan saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Rizal Fadillah menilai keberadaan kelompok yang menggunakan pola intimidasi, kekerasan, dan tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah kehidupan demokrasi.

Menurutnya, negara harus mengambil tindakan tegas agar kekuatan kelompok tidak menggantikan fungsi hukum dan aparat penegak hukum.

“Ormas sebagai organisasi preman adalah kepalsuan atau merupakan kejahatan yang terorganisasi,” kata Rizal Fadillah dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2026.

Ia menilai penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi demonstrasi berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi kehidupan demokrasi.

Jika praktik intimidasi oleh kelompok-kelompok tertentu terus dibiarkan, Rizal mengkhawatirkan terjadinya pergeseran dari negara demokrasi menuju apa yang ia sebut sebagai “negara gerombolan” atau mobokrasi.

Soroti Kematian Bambang Setiyawan

Dalam tulisannya, Rizal Fadillah juga menyoroti kasus meninggalnya Bambang Setiyawan, seorang pekerja kaca yang diduga menjadi korban pengeroyokan di tengah peristiwa demonstrasi 27 Agustus 2026.

Rizal menyebut keluarga Bambang menyatakan korban tidak terlibat dalam kelompok demonstran mana pun.

Karena itu, menurut Rizal, kasus tersebut harus diusut secara terbuka dan menyeluruh untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam kekerasan tersebut.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut berasal dari GRIB Jaya dalam insiden tersebut.

Namun, dugaan itu, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.

“Mulai dengan mengusut tuntas penganiaya dan pembunuh Bambang Setyawan,” ujar Rizal.

Rizal menilai penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan peserta demonstrasi atau pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

Aparat penegak hukum, kata dia, juga harus menelusuri kemungkinan adanya kelompok yang melakukan kekerasan dan memicu bentrokan.

Khawatir Aksi Demonstrasi Ditunggangi Kelompok Kekerasan

Lebih jauh, Rizal Fadillah menyampaikan kekhawatirannya terhadap fenomena kelompok-kelompok yang diduga menggunakan aksi massa untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan.

Ia menyebut adanya dugaan pengerahan kelompok tertentu di sejumlah titik di Jakarta, termasuk kawasan Slipi, Pejompongan, dan Petamburan, saat terjadi aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Rizal menilai jika benar terdapat kelompok sipil yang bertindak layaknya aparat untuk membubarkan demonstrasi atau menghadapi massa aksi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian negara.

Menurutnya, aparat memiliki kewenangan dan mekanisme hukum dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Karena itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok mana pun tidak boleh mendapatkan ruang.

“Organisasi preman bukan ormas, tetapi gerombolan. Tidak boleh dibiarkan dipelihara apalagi terkesan bergabung dengan aparat,” tulis Rizal Fadillah.

Ia juga mengkritik dugaan penggunaan benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan warga dalam sejumlah bentrokan.

Rizal Fadillah menegaskan, proses hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, atau tindakan kekerasan lainnya.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya kelompok yang merasa memiliki kekuatan untuk mengambil alih fungsi hukum di ruang publik.

Rizal bahkan menyebut kelompok-kelompok yang diduga melakukan kekerasan di tengah aksi massa sebagai “ghost rider”, yakni pihak yang bergerak di tengah kerumunan dan dituding memanfaatkan situasi untuk menciptakan kekacauan.

“Bubarkan GRIB Jaya dan adili para perusuh penunggang aksi,” tegasnya.

Namun, tuntutan pembubaran organisasi maupun penetapan pihak-pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana tetap harus melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

Rizal berharap pengusutan kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dapat dilakukan secara tuntas dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok atau individu yang terbukti melakukan kekerasan menjadi bagian penting untuk mencegah berkembangnya budaya premanisme dalam kehidupan politik dan demokrasi.

“Organisasi preman tidak boleh dihidupkan atau dilindungi,” kata Rizal Fadillah.

Ia menilai tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan negara tetap berdiri di atas prinsip hukum.

Bagi Rizal Fadillah, pengusutan tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiyawan menjadi langkah awal untuk menjawab tuntutan publik sekaligus mencegah apa yang ia khawatirkan sebagai berkembangnya kekuasaan kelompok dan “mobokrasi”.

Artikel terkait lainnya