DEMOCRAZY.ID – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah pernyataan yang menyebut pendapatan pengemudi ojek online atau ojol meningkat hingga tiga kali lipat.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan informasi tersebut tidak sesuai kondisi di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Lily menanggapi pidato Presiden Prabowo di parlemen beberapa waktu lalu.
“Sehingga faktor inilah yang membuat pendapatan ojol justru menurun, bukan meningkat tiga kali lipat,” kata Lily dalam keterangan resmi, Sabtu (15/8/2026).
Lily menyebut penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen sesuai Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 belum berjalan.
Berdasarkan temuan SPAI di lapangan, potongan yang dikenakan platform masih sangat tinggi. Bahkan mencapai 34 persen.
Sebagai contoh, untuk pesanan antar penumpang dengan tarif Rp19.500, pengemudi dikenakan potongan awal Rp5.500 untuk biaya layanan dan asuransi.
Setelah itu, platform kembali memotong 8 persen dari sisa tarif. Alhasil pengemudi hanya menerima Rp12.880.
“Besaran potongan total tersebut dinilai melanggar Perpres 27/2026 yang mengatur batas maksimal potongan aplikasi sebesar delapan persen,” ujarnya.
@inilahcom Presiden Prabowo Subianto menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) meningkat setelah pemerintah mendorong pembagian hasil yang lebih adil dengan perusahaan aplikator. Porsi pengemudi yang sebelumnya 80% kini meningkat menjadi 92%. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan pengemudi. Bahkan, sejumlah ojol melaporkan penghasilannya naik signifikan, ada yang dua kali lipat hingga tiga kali lipat. – Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #InilahNews #Prabowo #Ojol #inilahcom ♬ suara asli – Inilah.com
Akibat potongan besar dan sulitnya order, SPAI mencatat pendapatan harian pengemudi saat ini merosot ke angka Rp80.000. Sebelumnya rata-rata mencapai Rp100.000 per hari.
Penurunan pendapatan ini membuat jam kerja pengemudi menjadi lebih panjang. Banyak ojol terpaksa bekerja 12 hingga 18 jam sehari demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi ini dinilai semakin berat bagi pengemudi ojol perempuan.
“Kondisi ini makin berat bagi pengemudi ojol perempuan karena tidak mendapatkan cuti haid, melahirkan dan keguguran, sehingga tidak ada jaminan kepastian pendapatan,” tegas Lily.
SPAI mendesak pemerintah dan aplikator segera menindaklanjuti Perpres 27/2026 agar benar-benar diterapkan di lapangan demi melindungi hak-hak pengemudi.
Sementara itu, menurut pengamat transportasi online, Rizal Pauzi, menilai bahwa konsumen kerap berada di posisi yang tidak menguntungkan ketika terjadi masalah di lapangan, seperti perubahan tarif tidak transparan maupun persoalan standar keselamatan lalu lintas.
“Setiap kebijakan dan penetapan standar transportasi online sejatinya harus memperhitungkan keterjangkauan dan keselamatan masyarakat secara berkeadilan. Jangan sampai konsumen hanya dijadikan objek tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat serta jaminan kualitas layanan yang sepadan,” ujar Rizal Pauzi.
Ia menambahkan, ketergantungan publik yang tinggi terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi harus diimbangi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
Tanpa regulasi yang adaptif dan kajian komprehensif yang melibatkan konsumen serta pengemudi, posisi tawar konsumen akan terus melemah.
Konsumen, kata dia, sering tidak memiliki opsi selain mengikuti penyesuaian tarif unilateral dan dinamika sistem dari penyedia jasa.
Pemerintah pun diminta hadir tidak hanya untuk mengatur skema kemitraan, tetapi juga memastikan terpenuhinya indikator Willingness to Pay (kesediaan membayar) konsumen dan standar keselamatan jalan raya.
“Kenaikan atau penyesuaian tarif yang dibebankan kepada publik harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan keamanan angkutan,” ujar Rizal Pauzi.