

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan babak baru.
Meski menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Febrie Adriansyah secara mengejutkan mengeklaim dirinya adalah korban kriminalisasi.
Melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), Febrie menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan hukum yang menyeret namanya ke dalam pusaran rasuah.
Permohonan maaf Febrie Adriansyah ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak presiden, Pak jaksa agung serta rekan-rekan kejaksaan,” kata Febrie.
Kendati meminta maaf, Febrie Adriansyah tidak tinggal diam.
Ia menilai penetapan status tersangka dan penahanan dirinya terkesan dipaksakan.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan oleh jaksa pemeriksa masih sangat prematur untuk dijadikan dasar penahanan dan seharusnya melalui tahapan ekspos perkara yang lebih matang.
Febrie menyatakan kesiapannya membongkar fakta di pengadilan, sekaligus mempertegas bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang menimpanya.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” tambahnya.
Terkait penemuan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram di kediamannya, Febrie Adriansyah enggan banyak bicara.
Ia justru melemparkan bola panas tersebut kembali kepada penyidik untuk membuktikan asal-usul dan peruntukan logam mulia tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” imbuhnya dengan lugas.