DEMOCRAZY.ID – Isu terkait validitas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memicu perhatian publik setelah beredarnya cuplikan video lama yang menampilkan pengakuan Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur.
Dalam pernyataan tersebut, Gus Nur mengeklaim pernah mendapatkan tawaran uang dalam jumlah fantastis agar dirinya menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Gus Nur mengungkapkan bahwa tawaran tersebut terjadi sebelum bulan Ramadan, di mana ia didatangi oleh seseorang yang awalnya memberikan serangkaian hadiah.
“Demi Allah ini sebelum puasa saya ditawari uang Rp3 miliar. Ada menantu saya, ada anak saya, sudah saya bahas,” ujar Gus Nur dalam tayangan YouTube Sarang Informasi yang kembali viral di media sosial.
Menurut penuturan Gus Nur, sebelum pembahasan mengenai uang Rp3 miliar mengemuka, tamu tersebut terlebih dahulu memberikannya sebuah jam tangan mewah yang diklaim bernilai Rp92 juta.
Gus Nur mengaku saat itu ia tidak mengetahui latar belakang atau keterkaitan orang tersebut dengan pihak Jokowi.
“Yaudah saya terima. Saya kan tidak tahu kalau dia orangnya Jokowi,” ungkapnya.
Selain jam tangan, ia juga mengaku diberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk keperluan pembangunan masjid.
Percakapan kemudian berlanjut pada tawaran uang senilai Rp3 miliar dengan syarat Gus Nur bersedia datang ke Solo untuk diperlihatkan bukti yang diklaim sebagai ijazah asli Presiden Jokowi.
“Ya wis Gus. Aku lebatin gak iso. Wis duitnya tak ganti ini. Telung miliar tak ganti ini sama. Sampean tak ajak ke Solo silaturahmi ke sana, tak tunjukkan ijazah aslinya nanti,” ujar Gus Nur menirukan tawaran tersebut.
Meskipun saat itu ia tengah membutuhkan dana besar untuk menyelesaikan pembangunan masjid serta menghadapi sejumlah persoalan hukum, Gus Nur menegaskan bahwa ia menolak tawaran tersebut dengan tegas.
Baginya, persoalan ini menyangkut prinsip yang tidak bisa dikompromikan.
“Kalau sama bilang ini benci. Saya bilang ini prinsip. Siapa gak butuh duit. Bangun masjid belum selesai waktu itu. Tapi ini prinsip. Saya gak mau mengganggu prinsip saya,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Gus Nur sendiri sebelumnya telah tersandung kasus hukum terkait polemik ijazah palsu ini.
Pada April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Gus Nur atas tuduhan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Namun, masa hukumannya kemudian diringankan menjadi empat tahun penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kesaksian Gus Nur yang kembali beredar ini menambah dinamika narasi di ruang publik, terutama di tengah berlangsungnya proses hukum kasus serupa yang saat ini tengah dijalani oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.