DEMOCRAZY.ID – Persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, kembali menyita perhatian publik.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai adanya ketidaksesuaian substansial antara isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan daftar barang bukti yang dilampirkan dalam perkara tersebut.
Salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, M. Lutfi Hakim, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran mendalam, pihaknya menemukan hal yang dinilai mencolok dan meragukan validitas dakwaan yang disusun oleh penyidik.
“Yang menarik, setelah kami mempelajari surat dakwaan, kemudian kami cocokkan dengan daftar barang bukti, ternyata ada sesuatu yang luar biasa,” ujar Lutfi di sela-sela agenda persidangan.
Lutfi melontarkan kritik keras terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Ia menduga telah terjadi manipulasi informasi dalam penyusunan berkas perkara yang kemudian dituangkan dalam dakwaan jaksa.
“Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini diprank. Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya,” tegasnya.
Inti dari keganjilan yang ditemukan tim kuasa hukum terletak pada dokumen pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdapat hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding.
Hal ini memberikan kesan bahwa dakwaan didukung oleh bukti ilmiah yang kuat.
Namun, saat tim kuasa hukum mencocokkan klaim tersebut dengan daftar barang bukti yang diberikan, dokumen hasil pemeriksaan laboratorium tersebut justru tidak ditemukan.
“Kesannya itu kan kuat sekali surat dakwaan itu. Tapi apa yang terjadi? Kami kemudian memeriksa daftar barang bukti. Dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik ini tidak ada dalam daftar barang bukti,” jelas Lutfi.
Tidak hanya hilangnya dokumen barang bukti, Lutfi juga menyoroti ketiadaan ahli laboratorium forensik dalam daftar saksi maupun ahli yang akan dihadirkan jaksa ke persidangan.
Menurutnya, hal ini menjadi preseden yang sangat ganjil, mengingat hasil uji laboratorium merupakan elemen kunci dalam dakwaan tersebut.
“Mestinya kalau ada pemeriksaan laboratorium seperti itu, juga akan diajukan ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaannya. Ini juga tidak ada ahli yang dimasukkan ke dalam daftar saksi atau ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan laboratoris tadi,” tambahnya.
Atas temuan ini, Lutfi mempertanyakan bagaimana Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan unsur tindak pidana fitnah jika dasar argumennya—yakni validitas ijazah Jokowi yang didukung uji lab—tidak didukung oleh bukti fisik maupun keterangan ahli di depan persidangan.
“Jantung dari perkara ini adalah bahwa mereka memfitnah Jokowi karena menurut hasil pemeriksaan laboratoris itu identik, asli. Nah sekarang tidak ada bukti bahwa itu identik, bahwa itu asli. Terus bagaimana kita akan membuktikan bahwa ini fitnah?” pungkas Lutfi.
Hingga saat ini, pihak jaksa belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kuasa hukum Dokter Tifa tersebut.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi poin keberatan ini dalam proses persidangan selanjutnya.