DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran spesifik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dalam pusaran kasus korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan dokumen administrasi penyidikan, Febrie disebut berperan langsung dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara korupsi PT ASABRI serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertainya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap peran tersangka itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik kepolisian sebelum kasus dilimpahkan ke institusinya.
“Terkait dengan TPPU dan ASABRI,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Soal rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, Anang menjelaskan praktik yang melibatkan Febrie ini diduga kuat berlangsung secara intensif sejak awal tahun.
Penyidik mendeteksi aktivitas mencurigakan yang melibatkan Febrie berjalan dalam kurun beberapa bulan terakhir hingga akhirnya terbongkar ke publik.
“Periodenya Januari 2026,” ungkap Anang singkat.
Dengan kata lain, dugaan penyimpangan ini bukan peristiwa sesaat, melainkan pola yang terus berlangsung selama Febrie masih menjabat sebagai pucuk pimpinan Jampidsus Kejagung.
Dalam pusaran perkara ini, Febrie tidak sendirian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto (DR), yang diduga berperan sebagai pihak swasta penghubung dalam skema penyimpangan tersebut.
Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI, selain juga terseret dalam dua perkara lain yang tengah didalami, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel dan penyimpangan pengadaan batu bara PLN yang berujung pemadaman listrik massal.
Kasus yang kini kembali disorot itu bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) periode 2012-2019.
PT ASABRI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri.
Perusahaan ini mengelola sejumlah program perlindungan, meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), hingga pembayaran dana pensiun bagi para pesertanya.
Saat itu, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus pada 14 Januari 2021.
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan investasi ASABRI.
Dana sekitar Rp 10 triliun diinvestasikan ke saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi, sementara sekitar Rp 13 triliun ditempatkan pada sejumlah produk reksa dana melalui beberapa perusahaan manajer investasi.
Pengelolaan investasi itu diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik menilai transaksi saham dan reksa dana telah diatur oleh sejumlah pihak sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari dua mantan Direktur Utama PT ASABRI, yakni Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto; mantan Kepala Divisi Investasi Ilham W. Siregar; serta tiga pihak swasta, yakni Lukman Purnomosidi, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dalam kasus ASABRI, mereka divonis nihil.
Namun mereka tetap dibebankan uang pengganti kerugian negara, yakni Heru Hidayat Rp 12,6 triliun dan Benny Tjokro Rp 5,7 triliun.
Vonis nihil dijatuhkan karena keduanya sudah divonis maksimal di kasus lain, yakni korupsi pengelolaan investasi PT Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus tersebut, keduanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Ditambah, Benny harus membayar Rp 6 triliun dan Heru Rp 10,7 triliun.