Prosedur Janggal! Polda Metro Blak-Blakan Akui Febrie Adriansyah ‘Belum Diperiksa’ Sebelum Ditetapkan Tersangka

DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya mengakui belum melakukan pemanggilan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka,” kata Budi di Gedung Bundar, Jumat (17/7/2026).

Budi mengatakan, meski penyidik belum pernah memeriksa Febrie sebagai calon tersangka, seluruh proses penyidikan diyakini dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penanganan perkara masih berada di Polri.

Meski ada tiga kasus yang sedang diusut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu dipastikan hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie Adriansyah tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri,” kata Anang.

Anang menyebut, penyidik juga tengah memeriksa Febrie Adriansyah pada hari ini.

Pemeriksaan tersebut dipastikan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Sementara itu, dua kasus lainnya, yakni Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLN, kata Anang, penyidikannya tetap berlanjut.

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan, baik saat perkara ditangani Polri maupun setelah penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Anang mengatakan, sejak ditangani Polri, dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLN masih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Artinya, penyidik baru menemukan dugaan tindak pidana awal, namun belum menetapkan tersangka dalam kedua perkara tersebut.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polrinya, yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ucap Anang.

Artikel terkait lainnya