Jokowi Tersudut? Dokter Tifa Siapkan Kejutan, Janji Telanjangi Bukti Ijazah di Sidang!

DEMOCRAZY.ID – Persidangan perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi elektronik yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terus menuai perhatian publik.

Dalam videonya yang beredar, Tifa menegaskan akan memanfaatkan proses pembuktian untuk menguji secara rinci dokumen yang disebut sebagai ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Tifa bahkan menyatakan tim kuasa hukumnya tidak akan terburu-buru menyelesaikan pemeriksaan saksi dan bertekad mengupas setiap detail dokumen yang nantinya dihadirkan di persidangan.

Bakal Periksa Saksi hingga Tuntas

Dokter Tifa mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kesempatan memeriksa setiap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas. Kalau perlu sampai berhari-hari satu saksi akan kami layani,” ujar Tifa, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan fokus pembelaannya akan diarahkan pada pemeriksaan setiap rincian dokumen yang dianggap sebagai ijazah Jokowi.

“Akan ada pihak yang sangat ketakutan terhadap bagaimana nanti kami akan menguliti kata demi kata, angka demi angka, tanda tangan demi tanda tangan, setiap spesifik artefak yang ada di setiap dokumen tersebut akan kami kuliti habis-habisan,” ucapnya.

Saat ditanya poin utama yang menjadi perhatian dalam surat dakwaan, Dokter Tifa menjelaskan salah satunya berkaitan dengan foto yang selama ini beredar di internet dan disebut sebagai foto pada ijazah Jokowi.

“Intinya adalah soal foto. Foto yang ada di benda digital, yang beredar di internet selama bertahun-tahun, bahkan sejak tahun 2022 ya, itu kan beredar benda digital itu, yang sebagian orang mengatakan itulah ijazah Jokowi,” tukasnya.

Ia mengatakan analisis yang disampaikannya didasarkan pada bidang keahlian yang dimilikinya.

“Saya hanya menggunakan ilmu saya di dalam artefak semuanya, yaitu apa foto. Karena itulah domain saya. Keahlian saya sebagai dokter dalam bidang anatomi-metologi,” sebut Tifa.

Dokter Tifa kemudian mengungkapkan hasil analisis yang pernah ia sampaikan.

“Saya katakan bahwa andai kata foto ini kita komparasikan dengan perhitungan probabilitas Bayesian Mathematics, maka foto ini 92,37 persen berbeda dengan foto mantan presiden yang namanya Jokowi,” jelasnya.

Baginya, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan tuduhan fitnah maupun pencemaran nama baik.

“Nggak ada hubungannya dengan fitnah, nggak ada hubungannya dengan pencemaran nama baik,” tegas dia.

Dakwaan Pasal ITE Dipertanyakan

Tifa juga mempertanyakan dasar dakwaan yang dikenakan kepadanya, khususnya terkait pasal manipulasi dokumen elektronik.

“Dalam surat dakwaan itu, saya tetap didakwa dengan pasal besar ya, yang hukumannya 8 tahun sampai 12 tahun,” imbuhnya.

Ia menilai pasal tersebut tidak relevan dengan objek yang dipersoalkan.

“Pasal-pasal ITE, isinya adalah melakukan manipulasi terhadap dokumen digital. Sekarang pertanyaan saya, dokumen digital Jokowi mana yang saya manipulasi?” timpalnya.

Menurutnya, ijazah lulusan tahun 1985 merupakan dokumen fisik, bukan dokumen digital.

“Dokumen digital itu EKTP, kemudian mbanking, jadi benda-benda digital. Kalau seseorang yang lulusan UGM tahun 1985, ijazahnya itu kertas,” tegas dia.

Karena itu, ia mempertanyakan tuduhan manipulasi dokumen digital yang dialamatkan kepadanya.

“Jadi di mana kami punya benda digital atau dokumen digital ijazah milik Jokowi yang kami manipulasi. Jadi itu sama sekali tidak relevan, tidak bertanggung jawab ketika itu ditimpakan kepada saya,” cetusnya.

Dokter Tifa juga menyinggung dakwaan yang menurutnya bersumber dari pernyataan lisan.

“Ternyata pada surat dakwaan itu adalah lisan saya coba. Pernyataan lisan saya di sebuah acara TV. Ternyata lisan kok pasalnya jadi 32 35 itu ceritanya bagaimana?” sesalnya.

Barang Bukti Hanya Fotokopi

Selain dakwaan, Tifa mengaku menemukan hal yang menurutnya janggal ketika melihat barang bukti yang dilampirkan dalam perkara tersebut.

“Pada saat saya dipanggil oleh kejaksaan dilimpahkan, salah satu sampel yang membuat saya dan Mas Roy itu kebingungan adalah barang bukti ijaksa itu semua fotokopi,” terangnya.

Ia menyebut dokumen pendidikan milik Jokowi yang menjadi barang bukti seluruhnya berupa salinan.

“Jadi baik ijazah SD, SMP, SMA, sarjana, nah itu semua fotokopi, khusus untuk Jokowi, sedangkan ada barang bukti lain, seperti teman-teman SMA-nya, semua asli,” tandasnya.

Tifa bilang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan liar di tengah perdebatan panjang publik.

“Aneh kan? Nah sekarang pertanyaan saya adalah, bisa nggak fotokopi itu menjadi barang bukti? Bisa, kalau tidak ada aslinya. Sekarang pertanyaannya, ada nggak aslinya? Saya yakin tidak ada,” kuncinya.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya