KPK Mendadak Lembek! Beri Sinyal ‘Ogah’ Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara di tengah panasnya isu pengambilalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama besar mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Di tengah desakan publik agar lembaga antirasuah segera “mengambil alih” perkara ini, KPK justru memberikan sinyal yang cukup mengejutkan.

Lembaga yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto ini menegaskan sikap tegas untuk tidak melakukan intervensi prematur.

KPK memilih untuk memberikan panggung sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menguji nyali dan independensi mereka di tahap awal persidangan.

“Terlalu Dini” untuk Intervensi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara blak-blakan menepis spekulasi liar mengenai pengambilalihan perkara yang belakangan santer diperbincangkan.

Ia menilai, langkah terburu-buru justru berisiko merusak alur hukum yang baru saja dimulai.

“Ya, saya kira terlalu dini, ya, begitu. Kan, masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan,” ujar Setyo dengan nada tegas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Sikap “menahan diri” ini diambil mengingat berkas perkara baru saja dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Korps Adhyaksa pada Sabtu (11/7/2026) lalu.

Bagi KPK, biarkan bola panas ini bergulir lebih dulu di internal Kejagung.

Kejagung Bentuk Tim Khusus, KPK Siap Membayangi

Meski KPK memilih tidak mengambil alih, mereka tidak membiarkan Kejagung melangkah sendirian.

Kejagung sendiri telah bergerak taktis dengan membentuk tim khusus untuk menjamin perkara ini tidak “masuk angin” dan tetap berjalan di jalur profesionalisme.

Di balik layar, KPK sebenarnya sudah menyiapkan “taring” supervisi mereka.

Sesuai mandat konstitusi Pasal 6 UU KPK, lembaga ini memiliki wewenang absolut untuk memantau dan mengawasi jalannya kasus-kasus kakap di instansi penegak hukum lain.

KPK menegaskan, mereka siap menjadi “mata elang” yang mengawasi setiap gerak-gerik penyidikan agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan negosiasi di balik meja.

Setyo Budiyanto membeberkan bahwa komunikasi intensif antar-lembaga sudah mulai mencair.

Namun, ada prosedur formal yang menjadi “pintu masuk” bagi KPK untuk turun gunung secara resmi.

Pihak Kejagung disebut sudah memberikan sinyal lisan permohonan koordinasi.

Kini, KPK hanya tinggal menanti dokumen permintaan tertulis resmi sebagai “lampu hijau” untuk mengaktivasi fungsi supervisi secara sah.

“Kita tinggal tunggu dokumen resminya. Begitu masuk, fungsi supervisi langsung kita aktifkan. Kita pastikan kasus ini dikawal sampai tuntas tanpa ada lagi ego sektoral yang menghambat keadilan,” pungkas Setyo.

Dengan langkah ini, bola kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Akankah mereka mampu membuktikan profesionalitasnya, atau justru KPK yang nantinya akan terpaksa turun tangan di tengah jalan?

Artikel terkait lainnya