Amien Rais Kembali Menggila! Serang Jokowi Tepat Jelang Sidang Panas Roy Suryo

DEMOCRAZY.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, secara terbuka menantang Jokowi untuk hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Amien menilai, kehadiran mantan orang nomor satu di Indonesia itu di ruang sidang akan menjadi momentum krusial.

Menurut tokoh reformasi tersebut, jika Jokowi berani menunjukkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi perdebatan, hal itu berpotensi besar mengubah persepsi publik terhadap dirinya.

“Kalau betul-betul berani datang ke persidangan, citranya akan berubah,” ujar Amien dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Keraguan di Balik Tantangan

Meski melempar tantangan tersebut, Amien secara blak-blakan mengaku tidak yakin Jokowi akan benar-benar bersedia membuka dokumen ijazah yang dipermasalahkan.

Ia kembali melontarkan kritik keras dan menyatakan keraguannya terhadap kemampuan Jokowi dalam membuktikan keaslian dokumen tersebut di hadapan hukum.

Amien pun mengungkit kembali peristiwa pada April 2025, ketika massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi untuk menuntut pembuktian ijazah asli.

Baginya, penolakan atau ketiadaan jawaban saat itu menjadi salah satu alasan kuat mengapa ia skeptis Jokowi akan memenuhi tantangan tersebut di persidangan.

Tak hanya itu, Amien menarik memori publik dengan kembali menyinggung julukan “King of Lip Service” yang pernah disematkan oleh BEM UI pada tahun 2021 silam.

Ia mengaitkan julukan tersebut sebagai cerminan sikap Jokowi yang ia nilai tidak konsisten.

Amien juga menyoroti bahwa polemik ini memiliki kaitan erat dengan dinamika politik menjelang Pemilu 2029, di mana ia memprediksi pengaruh politik keluarga Jokowi akan diuji jika isu ini tidak segera tuntas.

Sikap Jokowi: Hormati Mekanisme Hukum

Di sisi lain, Jokowi telah memberikan respon terbuka terkait rencana kehadirannya di persidangan.

Mantan Presiden tersebut menyatakan kesiapannya untuk hadir, namun dengan catatan harus melalui pemanggilan resmi dari majelis hakim.

“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” ungkap Jokowi saat ditemui di Solo, Selasa (7/7/2026).

Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan gentar untuk membawa dokumen pendidikan miliknya, mulai dari jenjang SD hingga S1, untuk diserahkan sebagai bukti di depan persidangan.

Baginya, pengadilan adalah forum yang paling tepat dan elegan untuk menguji kebenaran sebuah dalil maupun alat bukti, sehingga spekulasi di ruang publik dapat diakhiri secara hukum.

“Sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki. Kita harus menghormati proses hukum dan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Menanti Pembuktian di Pengadilan

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Jokowi terkait tuduhan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Juni 2026, Jokowi sempat menjelaskan bahwa ijazah asli miliknya berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, kini publik tinggal menantikan apakah momentum persidangan akan menjadi titik terang bagi polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, atau justru akan melahirkan babak baru dalam perdebatan politik nasional.

Bagaimana menurut Anda, apakah pembuktian di pengadilan nantinya akan cukup untuk mengakhiri polemik ini, ataukah isu ini akan terus menjadi komoditas politik hingga 2029?

Artikel terkait lainnya