Bukan Sekadar Pengusaha! Menguak Peran ‘Vital’ Don Ritto dalam Gurita Aset TPPU Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel masih terus menjadi sorotan publik dalam perjalanannya.

Salah satunya terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, serta pihak swasta bernama Don Ritto.

Namun, latar belakang Don Ritto ini sempat masih menjadi misteri meski sudah menjadi tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) lalu.

Akhirnya, sosoknya pun diungkap oleh pengacaranya, Handika Hanggowongso, serta Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly.

Lalu seperti apa sosok Don Ritto ini?

Pemilik Kafe de’Clan dan Koin Money Changer yang Digeledah Polri

Siapa Don Ritto Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Polisi Temukan Uang Rp 520 Juta di Rumahnya!

Ternyata, Don Ritto merupakan pemilik dari kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.

Adapun kedua tempat tersebut sempat digeledah oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing yang ketika dijumlahkan mencapai Rp67,2 miliar.

Kepemilikan ini diungkap oleh kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso.

Handika mengakui bahwa kafe de’Clan dan Koin Money Changer yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan adalah milik Don Ritto.

“Dua-duanya milik Pak Don. Clear itu,” katanya setelah menjenguk Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dia menuturkan kliennya pernah mengelola kafe de’Clan bersama seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry ‘Boboho’.

Kala itu, kafe tersebut masih bernama Gontran Cherrier dan menyajikan hidangan khas Prancis. Namun, ketika Don dan Ferry bekerjasama dalam mengelola, usaha tersebut bangkrut.

Akhirnya, kafe tersebut berujung dikelola mandiri oleh Don setelah Ferry menyatakan mundur dari kepemilikan.

Kafe itu, kata Handika, berujung ganti nama menjadi de’Clan.

“Waktu dipegang dan kerjasama, bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Idon semuanya, dirubah nama, dan dikelola Pak Idon semuanya dan berkembang dengan baik,” ujarnya.

Pengakuan Handika ini pun dibenarkan oleh Koordinator KOMSAK, Ronald Loblobly.

“Don ini kalau tidak salah terlibat dalam bisnis kulinernya dan money changer,” katanya ketika diwawancarai dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews.com, Rabu (15/7/2026).

Teman Dekat Febrie, Jadi Lawyer Rekomendasi dari Eks Jampidsus

Terbongkar! Peran Ganda ‘Si Paling Anti Korupsi’ Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam Pusaran TPPU

Don Ritto ternyata juga merupakan teman dekat dari Febrie. Ia merupakan sesama alumni dari Universitas Jambi (UNJA).

“Jadi Don Ritto ini teman Febrie saat berkuliah S1 di Universitas Jambi,” kata Ronald.

Selain itu, Don Ritto merupakan seorang pengacara yang kerap direkomendasikan oleh Febrie kepada para tersangka korupsi.

“Jadi misalkan Febri ini tangani perkara korupsi gitu ya, maka dia mengarahkan orang-orang ini untuk menunjuk si Don (Ritto) ini sebagai lawyer-nya,” jelasnya.

Ronald menjelaskan penunjukkan Don Ritto sebagai kuasa hukum tersangka korupsi bukan tanpa alasan.

Adapun, kata Ronald, Don Ritto menjadi perpanjangan tangan Febrie dalam perkara-perkara tersebut ntuk bisa melakukan negosiasi mengenai apakah kasus yang tengah berjalan itu ingin dilanjutkan atau dihentikan.

“Jadi kemudian terjadilah dari situ ada komunikasi kemudian ada negosiasi untuk ya tadi, terkait kasusnya mau diselesaikan, segala macam. Pakainya itu tangannya Don Ritto ini,” jelas Ronald.

Diduga Kelola Aset Hasil TPPU Febrie

Jeratan Hukum Berlapis! Inilah Deretan 'Pasal Maut' Yang Bakal Bikin Febrie Adriansyah dan Don Ritto Menderita

Ronald juga mengungkapkan bahwa Don Ritto diduga turut ikut mengelola aset hasil TPPU milik Febrie.

Don Ritto diduga sebagai pihak yang dipinjam namanya atau nominee terkait aset milik eks Jampidsus.

“Kemudian juga tidak sebatas lawyer saja, tetapi menjadi nominee untuk mengelola aset-aset TPPU-nya (milik Febrie) yang kemudian dikelola dalam berbagai perusahaan,” katanya.

Sebagai informasi, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara, Febrie dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, dan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP.

Kini, Don Ritto sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara, Febrie belum dilakukan penahanan.

Adapun alasan Febrie belum ditahan karena Kejagung masih belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, Kejagung juga masih belum mempelajari seluruh berkas yang dilimpahkan dari Polri terkait kasus ini.

“Baru akan dimulai ya. Nah, teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” kata Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono pada Sabtu (11/7/2026) lalu.

Artikel terkait lainnya