Siapa Don Ritto? Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Polisi Temukan Uang Rp 520 Juta di Rumahnya!

DEMOCRAZY.ID – Polisi menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto alias DR sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Tiga kasus tersebut adalah kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain Don Ritto, satu tersangka lainnya adalah FA yaitu Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Totok mengungkapkan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru,” tambah Totok.

Rekam Jejak Don Ritto

Dari penelusuran, Don Ritto merupakan seorang advokat dan konsultan hukum yang menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989.

Sementara itu, Febrie Adriansyah lebih dahulu menempuh pendidikan di fakultas yang sama.

Febrie diterima sebagai mahasiswa pada 1986 dan kemudian menyelesaikan pendidikan sarjananya (S-1) di kampus tersebut.

Dengan demikian, Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Don Ritto juga tercatat sebagai salah satu pengurus Ikatan Alumni (IKA) FH Unja 89 untuk Masa Bhakti 2022-2026 menduduki jabatan sebagai Bendahara.

Sebagai advokat, Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998.

Sekitar tahun 2000, kantor hukum tersebut dipindahkan ke Kota Bandung dan hingga kini masih memberikan layanan jasa advokat serta konsultasi hukum.

Mengutip dari sebuah platform ketenagakerjaan, Don Ritto menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi di berbagai bidang melalui kantornya.

Mulai dari hukum perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan (corporate law).

Pendampingan hukum yang diberikan mencakup proses negosiasi dan mediasi, hingga mewakili klien dalam perkara di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai pengadilan, serta Mahkamah Agung.

Dari penelusuran, Don Ritto pernah menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan peralatan balai latihan kerja (BLK) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004.

Kasus yang mulai disidangkan pada 2008 itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dalam pengadaan proyek.

Polisi Sita Uang Ratusan Juta

Dalam kasus yang sekarang menjeratnya sekarang, rumah Don Ritto yang berada di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta ikut digeledah polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita uang tunai senilai ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

“Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Selain itu, Don Ritto sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Budi juga memastikan, penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi.

Termasuk sopir pribadi Don Ritto berinisial T yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Duduk Perkara Kasus Febrie Adriansyah

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026). Penggeledahan menyasar sejumlah tempat, mulai dari rumah pribadi Febrie, kantor, kafe, hingga money changer.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Penyidikan bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025.

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis.

Di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp 67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar.

Seiring eskalasi penyidikan dan penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga sempat dijaga ketat oleh personel TNI sebelum situasi kembali kondusif.

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dengan sangkaan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, ditambah sanksi Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya