3 Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Publik Curiga: Bakal ‘Masuk Angin’ Karena Diusut Teman Sendiri?

DEMOCRAZY.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diumumkan Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Beberapa jam setelah Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus.

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Dia mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

Masing-masing DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dan FE alias Febrie Diansyah.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12D, 12B UU Tipikor dan Pasal 3, 4 UU TPPU atau KUHP Pasal 607 ayat 1a dan 1b.

Ada tiga kasus besar yang menyeret nama Febrie.

Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Sebelum penetapan tersangka, Polri sebelumnya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Beberapa barang bukti yang digeledah, yaitu 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar AS dan dolar Singapura, uang tunai miliaran rupiah, dan berbagai mata uang asing lainnya.

Bakal Diusut Kejagung

Polri kini telah melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut ke Kejagung.

Itu dibenarkan Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono.

Artinya, kasus yang menyeret Febrie akan diusut Jampidsus. Jabatan yang baru dia tanggalkan.

Rudi sendiri merupakan kolega Febrie di Kejagung.

Dia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) saat Febrie menjabat Jampidsus.

“Sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi kepada jurnalis di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dia menyadari kasus tersebut kini jadi atensi masyarakat.

“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya

Rudi menyebut pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian. Sekalipun kasusnya telah dilimpahkan.

“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” terangnya.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya