DEMOCRAZY.ID – Perjalanan karier eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah dicoreng oleh ironi, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah alias FA ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Tak sendiri, Febrie jadi tersangka bersama satu orang lain yang berinisial DR.
Adapun pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka DR diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi, dan kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Belakangan diketahui, tersangka DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum, sedangkan tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.
Adapun rangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni: perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia, perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Sebelum menjadi tersangka, Febrie Adriansyah dikenal sudah menangani sejumlah skandal rasuah yang bahkan sudah termasuk kategori megakorupsi.
Sebagaimana definisi yang dikutip dari laman “Pusat Edukasi Antikorupsi” aclc.kpk.go.id, megakorupsi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Grand Corruption, artinya adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah, serta menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.
Berikut 12 kasus megakorupsi yang ditangani Febrie Diansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan:
Kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, serta menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif.
Nilai kerugiannya sebesar Rp300,003 triliun.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.
Kasus pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri periode 2012-2019 menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
Kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2019 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 mencapai Rp6,047 triliun.
Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia periode 2011-2021 menimbulkan kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau setara Rp8,819 triliun.
Kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) periode 2020-2022 tercatat sebesar Rp8,032 triliun.
Indonesia mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp18,89 triliun akibat kasus dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai RI periode 2018-2020, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek RI tahun 2019–2022, mencapai sebesar Rp2,18 triliun.
Kasus megakorupsi terbaru yang ditangani Febrie Adriansyah semasa menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI adalah kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Adapun kerugian keuangan negara akibat skandal ini masih terus dihitung.
Akan tetapi, diperkirakan nilai kerugiannya ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun.
Kerugian keuangan negara ini terutama berasal dari pemborosan anggaran dan mark-up pengadaan barang, seperti insentif dapur dan motor listrik, hingga jual-beli titik dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Sumber: Tribun