BONGKAR! Praktisi Hukum Bocorkan Dua Skenario Rahasia untuk ‘Amankan’ Jokowi dari Kasus Tifa & Roy Suryo

DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum Ahmad Khozinudin mengungkapkan adanya dugaan gerakan politik yang memanfaatkan instrumen hukum demi membebaskan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari kewajiban hadir di persidangan.

Gerakan tersebut dinilai sengaja dirancang agar Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazah aslinya yang selama ini menjadi pergunjingan publik.

Dalam podcast Madilog di kanal Forum Keadilan TV yang dipandu jurnalis senior Darmawan Sepriyossa, Ahmad Khozinudin membeberkan dua indikator atau skenario utama yang dapat memuluskan penyelamatan tersebut.

Kasus ini berakar dari laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo.

Skenario Pertama: Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Skenario pertama muncul dari proses hukum yang dihadapi Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Khozinudin, jika eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Dokter Tifa dikabulkan oleh majelis hakim, maka dakwaan jaksa otomatis gugur.

Dampaknya, persidangan tidak akan berlanjut ke agenda pembuktian pokok perkara.

“Euforianya mungkin bagi tim Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi, rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu (untuk melihat pembuktian ijazah),” ujar Khozinudin dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Skenario Kedua: Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Skenario kedua berkaitan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo.

Apabila gugatan praperadilan mengenai status tersangka Roy Suryo dikabulkan oleh hakim dan dinyatakan cacat hukum, maka kasus tersebut tidak akan bergulir ke sidang pokok perkara.

Sama halnya dengan kasus Dokter Tifa, skenario ini dinilai menguntungkan Roy Suryo secara personal karena terbebas dari jerat hukum, namun merugikan kepentingan publik yang ingin menyaksikan transparansi dokumen publik di pengadilan.

“Maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi. Skenario penyelamatan Jokowi sempurna,” tegasnya.

Urgensi Kehadiran Jokowi di Sidang Pidana

Khozinudin menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat dan beberapa pihak telah mengupayakan 5 hingga 6 gugatan perdata di berbagai wilayah seperti Solo, Jogja, dan Jakarta Pusat.

Namun, seluruh gugatan tersebut kandas karena dalam hukum perdata, tergugat tidak wajib hadir secara fisik dan bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Oleh karena itu, jalur pidana yang berjalan saat ini dipandang sebagai satu-satunya instrumen hukum yang memiliki daya paksa.

Dalam sidang pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan barang bukti (ijazah asli) serta saksi korban, yakni Jokowi sendiri.

“Jika ternyata ijazah tersebut palsu, maka tidak ada delik fitnah dan pencemaran. Jika ternyata ijazah itu memang asli, maka terbuktilah ada fitnah dan pencemaran,” pungkas Khozinudin.

Dia menekankan bahwa esensi utama dari kasus ini bukan lagi sekadar nasib Roy Suryo atau Dokter Tifa, melainkan hak rakyat atas kebenaran sebuah dokumen publik.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya