DPR Hilang Kesabaran: Febrie Adriansyah Harus Dihukum Mati, Pengkhianat Hukum Tak Layak Hidup!

DEMOCRAZY.ID – Usulan hukuman mati mengemuka dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA atau Febrie Adriansyah.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai dugaan kejahatan tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Nasyirul Falah Amru saat rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut politikus yang akrab disapa Gus Falah itu, apabila seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada FA terbukti di pengadilan, hukuman maksimal patut dipertimbangkan.

“Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Gus Falah.

Ia menilai perkara yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya memberantas korupsi.

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut juga berkaitan dengan sejumlah perkara strategis yang berdampak besar terhadap masyarakat, termasuk kasus tata kelola batu bara yang disebutnya berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik, serta penanganan perkara PT Asabri dan Krakatau Steel.

“Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Karena itu, Gus Falah meminta proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia juga mendukung langkah Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum.

👇👇

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam perkara tersebut, FA disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya