Dibuat Mati Kutu! Momen Hakim MK ‘Habisi’ Ahli Pro-MBG di Ruang Sidang

Momen Ahli Pro-MBG kena skakmat Hakim MK

Ahli Pro-MBG dari DPR (Parulian): Yang Mulia, di Finlandia dan Swedia, makan siang gratis itu hak subjektif setiap siswa, didanai penuh oleh pajak. Di Inggris hanya untuk kelompok penerima manfaat tertentu. Prancis dan Italia mengombinasikan subsidi negara dengan iuran orang tua dan standar gizi ketat. Bahkan di Jepang, makan siang jadi bagian kurikulum pendidikan lewat Gakkou Kyushoku. Brasil mencantumkan hak atas makan dalam konstitusinya, India lewat putusan MA sebagai hak dasar hidup.

Hakim MK (Saldi Isra): Saya singkat saja, tapi dijawab langsung ya, Pak Doktor Parulian. Dari negara-negara yang tadi Bapak jadikan komparasi, ada enggak di konstitusinya yang menentukan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan? Tolong dijawab, Pak.

Ahli Pro-MBG DPR (Parulian): Tidak ada, Prof.

Hakim MK (Saldi Isra): Oke, terima kasih, saya tidak melanjutkan pertanyaan saya.

Intinya Saldi menskakmat dengan satu pertanyaan perbandingan Parulian dianggap tidak setara karena Indonesia punya kewajiban konstitusional 20% anggaran pendidikan yang tak dimiliki negara-negara pembanding tersebut.

Gugatan Penggunaan Anggaran Pendidikan Untuk MBG

Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) terdaftar dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait Pasal 22 ayat 3.

Pihak pemohon—terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, mahasiswa, guru honorer, serta Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)—menuntut agar anggaran pendidikan tetap steril untuk fungsi inti pendidikan sesuai mandat konstitusi.

Mereka keberatan karena alokasi dana MBG senilai Rp268 triliun diambil dari pos anggaran pendidikan, yang setara dengan sepertiga total dana pendidikan nasional.

Artikel terkait lainnya