

Apakah jargon “AKHLAK” yang dulu kerap digemakan dari lantai atas Jalan Medan Merdeka Selatan itu nyata adanya, atau sekadar kosmetik untuk menutupi pesta pora para pemburu rente di atas uang rakyat?
Gedung Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin, 2 Februari 2026, mendadak senyap. Di atas panggung Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Subianto melepaskan teks pidatonya.
Tatapannya tajam, suaranya meninggi saat menyinggung borok di dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Warning keras ditiupkan, langsung menyasar para mantan petinggi korporasi pelat merah yang selama ini merasa aman di menara gading mereka.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” desis Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa genderang perang melawan korupsi ini bukan sekadar bumbu pidato politik atau gertakan sambal. Ucapan Prabowo hari itu seketika meruntuhkan ketenangan para mantan penguasa BUMN, termasuk sang nakhoda utama periode 2019-2025: Erick Thohir.
Selama hampir enam tahun, Erick memimpin Kementerian BUMN dengan jargon mentereng “Transformasi BUMN” dan kampanye nilai “AKHLAK” alias “Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif”.
Namun, begitu tirai kekuasaan bergeser di tahun 2026, yang tertinggal justru gunungan utang, inefisiensi akut, dan ratusan anak-cucu perusahaan yang hidup sebagai “zombie”.
Kini, bola panas itu menggelinding cepat. Dari podium Sentul, ia bergulir ke Korps Adhyaksa, lalu bermuara pada rencana audit raksasa oleh Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara Indonesia.
Publik pun mulai menuntut hal yang sama: Erick Thohir tidak bisa cuci tangan atas hancurnya tata kelola perusahaan negara yang terjadi di bawah hidungnya.
Peringatan keras Presiden langsung ditangkap radar penegak hukum. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada Minggu, 8 Februari 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lembaganya siap bergerak.
Kejaksaan memastikan status nonaktif atau fakta bahwa seseorang sudah lengser dari jabatan tidak akan pernah bisa menjadi tameng hukum.
“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Anang kepada wartawan.
Secara akademis, peluang menyeret para pengambil kebijakan tertinggi di kementerian sangat terbuka lebar. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai aparat penegak hukum sudah sepatutnya memanggil pejabat kementerian yang memiliki kewenangan penuh kala itu, termasuk mantan Menteri BUMN Erick Thohir.
Saat dihubungi Inilah.com, Senin, 16 Februari 2026, Prof Hibnu menjelaskan bahwa pintu masuk untuk memeriksa Erick berada pada bedah materi Business Judgment Rule (aturan keputusan bisnis). Penyidik harus jeli memisahkan mana kerugian yang murni karena risiko pasar, dan mana yang lahir karena ada manipulasi atau niat jahat.
“Melihatnya pejabat-pejabat yang berwenang dalam bidangnya ya. Kompetensinya apa? Apakah ada penyelewengan atau tidak. Kalau sesuai dengan Business Judgment Rule saya kira nggak masalah, tapi kalau ada mens rea-nya (niat jahat), lah itu baru,” cetus Prof Hibnu.
Selama bertahun-tahun, publik disuguhi narasi betapa perkasa aset BUMN kita yang mendekati angka fantastis Rp9.000 triliun. Angka ini sering dipamerkan dalam infografis media sosial kementerian sebagai bukti keberhasilan pengelolaan. Namun, data yang dipotret oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) justru membeberkan kontras yang menyakitkan.
Dari total aset jumbo itu, laba bersih yang disetorkan ke kas negara hanya berkisar di angka Rp150 triliun per tahun. Artinya, tingkat pengembalian aset (Return on Assets) BUMN Indonesia sangat mengenaskan, berada di bawah 2 persen.
Lebih parah lagi, dari 107 perusahaan induk utama, hanya ada 18 “anak emas” yang rutin menyetor dividen. Sisanya? Menjadi beban kronis yang terus-menerus menyusu pada APBN lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
“BUMN harusnya jadi mesin pertumbuhan, bukan beban hukum,” kritik Gede Sandra, Ekonom Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR). Gede menyoroti bagaimana era infrastruktur jor-joran yang diagungkan pada masa jabatan Erick Thohir justru meninggalkan luka finansial yang sangat dalam.
BUMN Karya megap-megap, sementara likuiditas perbankan pelat merah tersedot habis-habisan untuk membeli surat utang negara demi membiayai proyek-proyek yang terbukti tidak efektif secara komersial.
Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan betapa pekatnya kabut rontgen di tubuh BUMN. Sepanjang 2015 hingga 2020 saja, tercatat ada 64 kasus korupsi besar yang menjerat pejabat pelat merah. Modus operandi yang paling digemari adalah proyek fiktif dan penggelembungan harga (mark-up).
Sebagai contoh, ditemukan sedikitnya 41 subkontrak fiktif pada 14 proyek infrastruktur dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp202 miliar.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menunjuk hidung sektor infrastruktur sebagai sarang paling laten. Menurut Boyamin, tidak adanya kompetisi sehat dengan pihak swasta membuat BUMN leluasa mengatur lalu lintas uang proyek dan menciptakan “pos-pos” pemberhentian ijon.
“Yang paling laten ya BUMN Karya itu, ketika kontrak-kontrak fiktif, mark-up, dan juga selalu monopoli mendapatkan kontrak dari pemerintah yang sifatnya diistimewakan. Kalau BUMN Keuangan, ya kasus-kasus bank, masih ada kredit fiktif. Yang terakhir kasus Sritex, itu kan bank BUMN,” beber Boyamin kepada Inilah.com.
Mengapa pengawasan internal Kementerian BUMN bisa tumpul selama enam tahun masa jabatan Erick Thohir? Jawabannya diduga kuat ada pada karpet merah politik yang digelar lebar-lebar di ruang komisaris.
Temuan Ombudsman RI sebetulnya sudah lama mengendus keganjilan ini: terdapat 397 pejabat publik yang kedapatan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, dan 167 orang di anak perusahaan. Sebanyak 64 persen dari total komisaris rangkap jabatan tersebut merupakan pejabat kementerian sendiri.
Tak hanya itu, hingga Desember 2020, sedikitnya ada 18 orang mantan tim sukses pemilihan presiden yang dihadiahi kursi empuk sebagai komisaris.
ICW sempat mengkritik tajam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 yang diteken Erick. Aturan tersebut dinilai memiliki banyak celah yang sengaja membiarkan terjadinya konflik kepentingan dan mengabaikan aspek integritas.
Ketika pengawas korporasi diisi oleh orang-orang titipan yang tidak paham industri, fungsi kontrol otomatis lumpuh.
Di tengah situasi pelik itu, fokus Erick Thohir sebagai menteri pun kerap dipertanyakan publik. Mulai dari rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI pada Februari 2023 pasca-Tragedi Kanjuruhan, hingga kasak-kusuk mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi maju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024—meski akhirnya kandas karena koalisi memilih Gibran Rakabuming Raka.
Akibat lemahnya pengawasan, manipulasi laporan keuangan atau window dressing subur terjadi untuk menutupi borok perusahaan. Boyamin Saiman mencontohkan skandal Jiwasraya, di mana perusahaan sempat melaporkan keuntungan semu bernilai triliunan rupiah yang disetujui begitu saja oleh kementerian.
“Tantiem dan bonus disetujui berdasarkan laporan keuntungan semu itu. Inilah mengapa pemeriksaan terhadap jajaran Kementerian BUMN terdahulu, termasuk mantan menteri seperti Erick Thohir, menjadi sangat relevan untuk menguji ada tidaknya pembiaran,” kata Boyamin.
Bahkan, Boyamin menyebut ada potensi skandal lain yang bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk menelusuri jejak penyimpangan, salah satunya adalah dugaan Pertamina menjual solar kepada PT Adaro dengan harga di bawah pasar. Kasus ini memicu aroma menyengat terkait konflik kepentingan, mengingat adanya sosok Boy Thohir—saudara kandung Erick Thohir—di tampuk kepemimpinan PT Adaro.
“Apakah itu ada kaitannya karena Pak Erick Thohir jadi Menteri sehingga Pertamina menjadi merasa tertekan atau merasa tidak enak? Tapi kalau tidak ada, ya nanti sepenuhnya asas praduga tak bersalah lho ya,” tambah Boyamin.
Langkah drastis kini diambil oleh pemerintahan baru di bawah komando Presiden Prabowo yang menargetkan pemangkasan jumlah BUMN dari seribuan perusahaan menjadi hanya sekitar 250 saja di tahun 2026. Artinya, ada lebih dari 750 anak-cucu usaha tidak produktif yang bakal disuntik mati.
Langkah ini diproyeksikan mampu menyelamatkan keuangan negara hingga Rp50 triliun—berasal dari efisiensi kerugian operasional sebesar Rp20 triliun dan pemangkasan transaksi berlapis (layering inter-company) senilai Rp30 triliun.
Pada Senin, 29 Juni 2026, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jakarta Selatan. Dony menegaskan bahwa likuidasi massal ratusan perusahaan pelat merah ini tidak akan pernah menghapus dosa kriminal para pengurusnya terdahulu.
“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada, bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” cetus Dony dengan nada bicara yang lugas.
Rencana audit investigatif berskala besar oleh Danantara ini memanen dukungan luas. Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyatakan bahwa KPK tidak boleh ragu-ragu dan harus berani memeriksa hingga ke tingkat paling atas dalam struktur kementerian demi menjaga kepercayaan publik.
“Dalam melakukan penyelidikan nanti, KPK juga harus membuka peluang melakukan pemeriksaan ke atas. Baik itu kepada komisaris maupun pejabat lain seperti Menteri BUMN sebelumnya (Erick Thohir), seandainya terindikasi turut terlibat. KPK tidak boleh tebang pilih,” tegas Herry kepada Inilah.com, Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga menyuarakan desakan serupa pada hari yang sama. Menurut Bhima, pengusutan kasus korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di BUMN Karya harus bermula dari pemeriksaan terhadap Erick Thohir.
“Harus dimulai dari mantan Menteri BUMN Erick Thohir, karena perilaku koruptif direksi BUMN bukan tanpa pengawasan Kementerian BUMN. Uji kelayakan dilakukan dengan manipulatif. Pengadaan barang dan jasa juga akar dari persoalan,” ujar Bhima.
Tsunami bersih-bersih BUMN di tahun 2026 ini bukan lagi sekadar riak kecil di permukaan. Ketika Danantara mulai menyisir dokumen keuangan dari 750 anak-cucu usaha pelat merah yang tekor, borok-borok dari manajemen masa lalu dipastikan akan mengelupas satu per satu.
Erick Thohir mungkin kini bisa berdalih bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat dan menyerahkan segala keputusan kepada manajemen baru. Namun, sejarah dan dokumen audit tidak pernah berbohong. Enam tahun memimpin dengan hasil ratusan perusahaan yang harus disuntik mati adalah sebuah rapor merah yang tidak bisa dihapus begitu saja dengan retorika manis di media sosial.
Mungkin inilah momentum emas untuk mengembalikan khittah BUMN sebagai lokomotif ekonomi bangsa, bukan sebagai sapi perahan para elite. Proses hukum harus berjalan lurus, tajam, dan menyentuh siapa saja yang terlibat—termasuk sang mantan nakhoda tertinggi yang membiarkan kerusakan ini terjadi di depan matanya. Uang rakyat harus kembali, dan para perusak negara mesti mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi.
Masyarakat kini menunggu keberanian KPK dan Kejaksaan Agung. Apakah jargon “AKHLAK” yang dulu kerap digemakan dari lantai atas Jalan Medan Merdeka Selatan itu nyata adanya, atau sekadar kosmetik untuk menutupi pesta pora para pemburu rente di atas uang rakyat? Satu hal yang pasti, bagi mereka yang bersenang-senang di atas kehancuran BUMN di masa lalu, hari-hari tenang di masa pensiun telah resmi usai.
Sumber: Inilah