BIADAB! Terkuak Alasan Taufik Hidayat Siksa dan Kurung Kekasihnya Bertahun-Tahun Tanpa Ampun

DEMOCRAZY.ID – Seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, berinisial YTR (29), menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30).

Akibat luka-luka yang dideritanya, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban serta pelampiasan stres akibat tekanan pekerjaan.

“Saya ingin menyampaikan modus operandinya. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos, dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar dan ini dilakukan secara berulang-ulang, dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026,” kata Rudi, Sabtu (27/6/2026).

Dalam proses penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa botol bekas infus di kamar kos pelaku.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya upaya medis mandiri yang dilakukan pelaku terhadap korban selama masa penyekapan.

“Penyidik lakukan olah TKP, semua benda di TKP dianalisa. Betul ada infus di sana, kita dalami, pernah ada upaya menyembuhkan atau mengobati,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan YTR kepada penyidik, pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya sasaran kemarahan setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.

“Korban berikan keterang cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pejekrejaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” terang Rudi.

Selain fokus pada tindakan kekerasan fisik, pihak kepolisian juga menelusuri informasi mengenai keberadaan tato di tubuh korban untuk memastikan apakah hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Tatto saya belum lihat, tapi saya dengar, semua kita dalami, tapi kalau tidak ada hubungan pidana kita abaikan, terkait persangkaan yang dituduhkan kita kejar,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya