Dikepung 88 Polisi, Begini Detik-Detik Penjemputan Dokter Tifa dan Roy Suryo!

DEMOCRAZY.ID – Menyusul kesaksian Roy Suryo, Dokter Tifa akhirnya membagikan kronologi penangkapan dirinya dalam sebuah siniar di kanal YouTube Madilog Forum Keadilan TV pada Kamis (25/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa menceritakan pengalamannya saat dijemput oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) lalu.

Dokter Tifa mengungkapkan bahwa proses penjemputan tersebut menjadi peristiwa yang tidak terlupakan baginya.

Meski menghadapi situasi penegakan hukum, ia memandang kejadian tersebut dari sudut pandang positif sebagai sebuah pengalaman yang sarat akan pelajaran hidup.

Dalam keterangannya, Dokter Tifa membandingkan situasi yang ia alami dengan Roy Suryo.

Jika Roy Suryo mengaku mengalami proses penjemputan yang cukup intens, Dokter Tifa menyebut kondisinya sedikit berbeda karena ia ditangkap di apartemen saat sedang bersiap menuju ujian doktoral di Universitas Indonesia.

Salah satu poin yang ditekankan Dokter Tifa dalam narasi tersebut adalah skala operasi yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia mengklaim bahwa pengerahan personel dalam operasi penangkapan tersebut berjumlah 88 orang.

“Total reserse yang digerakkan untuk menangkap saya dan Mas Roy ada 88 orang. Hanya untuk menangkap dua akademisi yang selama ini sangat kooperatif, angka tersebut dikerahkan. Operasi ini terasa seolah-olah menangkap gembong narkoba atau teroris,” ujar Dokter Tifa dalam siniar tersebut.

Kesaksian kedua tokoh ini kemudian memicu reaksi yang beragam di ruang publik.

Narasi yang dibangun oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai memberikan pengaruh signifikan terhadap opini publik.

Di sisi lain, keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan bagi keduanya pasca-pelimpahan tahap II juga menuai polemik.

Sejumlah pihak, termasuk kelompok relawan, menyatakan keberatan atas keputusan penangguhan tersebut.

Mereka menilai langkah kejaksaan berpotensi merugikan pihak-pihak yang menjadi subjek dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini.

Meskipun terdapat reaksi keras dari kelompok relawan yang memprotes keputusan tersebut, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam pernyataannya tetap mengambil posisi netral.

Presiden menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam proses penanganan perkara tersebut.

[FULL VIDEO]

Artikel terkait lainnya