DEMOCRAZY.ID – Advokat Eggi Sudjana buka suara terkait keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Eggi menilai keduanya seharusnya tetap ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya,” kata Eggi Sudjana dalam video yang diterima, Senin (22/6/2026).
Menurut Eggi, kejaksaan harus konsisten dalam menegakkan hukum secara profesional.
Ia mengingatkan bahwa keputusan yang dianggap tidak sejalan dengan proses hukum dapat menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat.
Eggi juga menyoroti proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
Menurutnya, penyidik telah menjalankan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Dan juga prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi, dan polisi bawa ke anda (Kejari Jaksel) dan anda terima. Kan anda terima? Harusnya berlanjut penahanan dong, kenapa terus jadi meleot,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan kejaksaan menerima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap apabila pada akhirnya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21,” sambungnya.
Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya juga sempat menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, status tersangkanya dicabut setelah mendapatkan restorative justice dan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
👇👇
Sumber: Tribun