Pilih Dipenjara Daripada Minta Maaf, Roy Suryo & Dokter Tifa Tantang Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memilih dipenjara ketimbang harus meminta maaf kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo atau Dokter Tifa disebut sempat ditawari untuk mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun keduanya kompak menolak tawaran RJ tersebut.

Restorative justice (atau keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tujuannya bukan untuk membalas atau memenjarakan pelaku, melainkan untuk memulihkan keadaan korban dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan tersebut.

Penolakan pengajuan RJ itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Abdul Gafur Sangaji setelah mendampingi kedua kliennya saat akan ditahan di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Selain tawaran RJ, Abdul juga menyebut adanya tawaran untuk mengaku bersalah atau plea bargaining.

Tawaran itu pun kembali ditolak oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Plea bargaining adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di mana terdakwa sepakat untuk mengaku bersalah atau tidak melawan dakwaan.

Sebagai imbalannya, penuntut umum (jaksa) memberikan konsesi tertentu, seperti menuntut hukuman yang lebih ringan, menghapus dakwaan yang lebih berat, atau mengurangi jumlah dakwaan.

Penolakan ini kata Abdul merupakan bagian perjuangan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk membongkar kebenaran yang mereka yakini.

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut para perjuangan yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi.”

“Kemudian juga ada tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Alhamdulillah tadi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo. Artinya mereka menolak,” katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Diketahui Dokter Tifa dan Roy Suryo resmi ditahan Senin (22/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tahap II ini sudah melalui berbagai tahapan selama lebih dari setahun.

“Hari ini Senin, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan. Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Proses itu meliputi hal-hal seperti pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dengan upaya paksa, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Adapun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memutuskan berdamai dengan Jokowi yang melaporkan para tokoh tersebut ke pihak Kepolisian.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya