DEMOCRAZY.ID – Polemik penggunaan istilah “hewan kurban Presiden” dalam penyaluran sapi Iduladha kembali menjadi sorotan publik.
Setelah menuai kritik di media sosial, penyebutan tersebut mulai bergeser menjadi “Bantuan Kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia”, sebagaimana terlihat dalam sejumlah dokumentasi penyaluran sapi ke daerah.
Perubahan istilah itu turut mendapat respons dari Wakil Ketua Umum MUI Pusat periode 2025–2030, Cholil Nafis.
Melalui unggahannya di akun X pada Kamis (28/5/2026), Cholil menilai istilah “bantuan kemasyarakatan” merupakan penyebutan yang lebih tepat secara konteks administrasi dan hukum.
“Ini bahasanya yg benar ya 👇, maka tak ada isu atau hukum berqurban seorang Prabowo lewat APBN,” tulis Cholil dalam unggahannya di X.
Dalam unggahan yang beredar, tampak spanduk bertuliskan “Bantuan Kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia Tahun 2026 berupa sapi untuk Kota Cimahi dalam rangka peringatan Iduladha”.
Penyebutan itu berbeda dari istilah yang sebelumnya populer di ruang publik, yakni “hewan kurban Presiden”.
👇👇
Ini bahasanya yg benar ya 👇, maka tak ada isu atau hukum berqurban seorang Prabowo lewat APBN: https://t.co/b8iapLcJUq pic.twitter.com/dnS5bRYS40
— cholil nafis (@cholilnafis) May 28, 2026
Perdebatan muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban yang kemudian diasosiasikan sebagai kurban pribadi Presiden.
Kritik berkembang pada aspek etik, administratif, hingga hukum agama terkait penggunaan APBN.
Menurut pandangan yang berkembang di lingkungan MUI, terdapat perbedaan mendasar antara kurban personal seorang individu dengan bantuan negara pada momentum keagamaan.
Jika sumber pembiayaan berasal dari APBN, maka bantuan tersebut lebih tepat dipahami sebagai program atau fasilitasi negara untuk masyarakat, bukan ibadah kurban pribadi Presiden.
Dengan demikian, istilah “Bantuan Kemasyarakatan Presiden” dinilai menghindari kesalahpahaman publik bahwa Presiden melakukan ibadah kurban secara personal menggunakan uang negara.
Isu ini menguat di media sosial setelah sejumlah unggahan menyebut adanya “hewan kurban Presiden” yang disalurkan ke berbagai daerah menjelang Iduladha 2026.
Sebagian pengguna mempertanyakan nomenklatur tersebut karena dianggap dapat memunculkan persepsi bahwa anggaran publik dipakai untuk pelaksanaan ibadah individu.
Di sisi lain, pendukung penggunaan istilah baru berpendapat bahwa bantuan sapi melalui pemerintah memang semestinya diklasifikasikan sebagai bantuan sosial atau kemasyarakatan yang diberikan negara kepada masyarakat pada momentum Iduladha.
Perubahan istilah itu kini menjadi perhatian publik, sekaligus memperlihatkan bagaimana aspek bahasa administratif dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik.
Sumber: Fajar