DEMOCRAZY.ID – Kementerian Agama RI menegaskan, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak pernah melarang masyarakat Muslim menyembelih hewan kurban.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya potongan video di berbagai platform media sosial yang menarasikan seolah-olah Menag melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta agar ibadah tersebut diganti saja dengan nominal uang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) RI Thobib Al Asyhar mengatakan, informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Menurut dia, video yang viral itu merupakan potongan dari pernyataan Menag saat acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.
Ia menegaskan, pernyataan Menag saat itu harus dipahami secara utuh.
Menurut dia, Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut ketika itu sedang menyampaikan gagasan ihwal pengelolaan kurban yang lebih tertata.
Dengan begitu, manfaat ibadah khas Idul Adha ini dapat dirasakan lebih luas lagi oleh masyarakat.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ujar Thobib dalam keterangan pers pada Selasa (28/4/2026).
Thobib menekankan, tidak ada satu pun pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban.
Kemenag, kata dia, memastikan pelaksanaan ibadah kurban tetap berjalan sebagaimana biasa.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya.
Menurut Thobib, gagasan yang disampaikan Menag justru memberikan opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin pelaksanaan kurbannya dikelola secara profesional.
Masyarakat, kata dia, dapat menyerahkan hewan kurban atau dana senilai hewan kurban kepada lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan kurban melalui Baznas didukung fasilitas rumah potong hewan yang profesional dan memenuhi standar.
Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan sistem tersebut, kualitas daging kurban dinilai lebih terjamin dan distribusinya dapat dilakukan secara tepat sasaran berdasarkan pendataan yang terintegrasi.
Meski demikian, Thobib menegaskan masyarakat yang ingin melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri, baik secara pribadi maupun berkelompok, tetap dipersilakan seperti biasa.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” kata Thobib.
Sumber: Republika