DEMOCRAZY.ID – Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan.
Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, harus berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula dari niat Tri mendisiplinkan siswa yang mengecat rambut menjadi pirang.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Tri membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya.
Ia mengaku secara refleks menepuk mulut seorang siswa setelah mendapat makian kasar, menyusul razia rambut yang dilakukan di sekolah.
“Setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu,” ujar Tri sambil terisak di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).
Berikut enam fakta di balik kasus yang menjerat guru honorer Tri Wulansari:
Peristiwa ini terjadi pada 8 Januari 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.
Saat itu, Tri melakukan razia terhadap empat siswa kelas 6 SD yang diketahui mengecat rambutnya menjadi pirang.
Sebelumnya, Tri telah berulang kali mengingatkan para siswa agar mengembalikan warna rambut menjadi hitam sebelum masa libur sekolah berakhir. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Dari empat siswa tersebut, tiga di antaranya menerima konsekuensi berupa pemotongan sedikit rambut sebagai bentuk pembinaan. Namun, satu siswa lainnya menolak dan melakukan perlawanan.
Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut memutar badan dan melontarkan kata-kata kasar kepada Tri.
Merespons hal itu, Tri mengaku secara refleks menepuk mulut siswa tersebut satu kali, sebagai bentuk teguran.
Permasalahan tak berhenti di lingkungan sekolah. Orang tua siswa tersebut kemudian mendatangi rumah Tri dengan emosi dan melontarkan ancaman serius.
“Sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, ‘mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus’, katanya seperti itu, Pak,” tutur Tri saat mengadu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Komisi III DPR RI turut menyoroti proses hukum yang dijalani Tri.
Mereka meminta kepolisian agar tidak mewajibkan Tri melakukan wajib lapor, mengingat jarak antara rumah Tri dan kantor Polres mencapai sekitar 80 kilometer, sementara gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp400 ribu per bulan.
Meski pihak sekolah telah beberapa kali mengupayakan mediasi, keluarga siswa tetap memilih jalur hukum.
Tri pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dengan jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1).
Beban yang dihadapi Tri semakin berat setelah sang suami, Ahmad Kusai, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut.
Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci kasus yang menjerat Ahmad Kusai.
Komisi III DPR RI kemudian meminta Polda Jambi untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap suami Tri Wulansari.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memediasi guru Tri Wulansari dengan pihak terkait melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pada rapat terpisah di hari yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turut melaporkan pengaduan Tri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hinca meminta agar Kajati Jambi menghentikan perkara tersebut apabila berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menyatakan akan menghentikan kasus Tri Wulansari jika berkas perkara resmi masuk ke tahap penuntutan.
Sumber: Suara