Yusril Ungkap Alasan Hukum Listyo Sigit Cs Tak Dijerat ‘Pasal Makar’ Meski Sadap Telepon Presiden

DEMOCRAZY.ID – Pemerintah membeberkan alasan hukum tidak diterapkannya pasal makar terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri.

Diketahui Penyidik Bareskrim Polri menegaskan bahwa perbuatan para tersangka murni memenuhi unsur tindak pidana penyadapan dan peretasan sistem komunikasi tanpa izin.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi spekulasi publik yang sempat mengaitkan skandal penyadapan pejabat negara ini dengan ancaman makar.

Ia bilang bahwa pasal-pasal yang disangkakan penyidik berfokus pada pelanggaran intersepsi komunikasi, bukan makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, delik makar memiliki kualifikasi yang sangat spesifik dan ketat.

Unsur makar diatur khusus untuk tindakan yang mengancam keselamatan atau kekuasaan Presiden, pemerintah yang sah, serta upaya pemisahan wilayah NKRI.

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tandasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jeratan hukum utama mengacu pada Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP terbaru mengenai pengaksesan komputer serta penyadapan tanpa hak.

“Yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukuman yang cukup berat dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Penyidik turut melapis pasal pidana menggunakan Pasal 32 jo Pasal 147 UU ITE atas perbuatan meretas, memindahkan, dan mentransfer data elektronik milik pejabat publik tanpa wewenang.

Objek penyadapan tak berizin ini menyasar sarana komunikasi vital milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, jajaran menteri kabinet, politisi, hingga kalangan pengusaha.

Yusril menegaskan bahwa bukti-bukti berupa gawai dan alat penyadap yang disita sudah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskan para tersangka ke tahanan.

“Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan suatu tindak pidana, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan mengambil keputusan menyatakan sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan karena ancamannya di atas 5 tahun,” tandasnya.

Diketahui Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Sigit petinggi Polri yang turut ditetapkan tersangka di antaranya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sedangkan Irjen Slamet Uliandi hingga kekinian masih diperiksa.

“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Artikel terkait lainnya