DEMOCRAZY.ID – Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus ini, Bareskrim menjerat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka.
“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, mulai 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi.
Kemudian, nomor-nomor itu disadap.
“Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ucap Asep.
Kemudian, Asep menyebutkan, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
Aksi itu diketahui oleh petugas.
“Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujarnya.
Atas laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
“Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ucap Asep.
Asep mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis.
Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.