TERUNGKAP! Surat Fadli Zon Tunjuk ‘Maha Menteri’ Tedjowulan Jalani Proses Suksesi di Keraton Solo

DEMOCRAZY.ID – Surat yang berasal dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon terkait pengelolaan Keraton Solo beredar luas.

Dalam surat itu, Fadli Zon menunjuk Tedjowulan yang merupakan Maha Menteri mendampingi suksesi raja baru.

Surat yang beredar itu bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025.

Surat tersebut diteken langsung Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan.

Disebutkan, pemerintah sejak telah mengakui bahwa kepemimpinan Keraton Solo dipegang oleh Paku Buwono (PB) XIII bersama Maha Manteri KGPA Tedjowulan.

Dalam surat tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa Keraton Surakarta merupakan cagar budaya penting yang menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia.

Dengan demikian, keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.

“Negara wajib hadir untuk memastikan proses pengelolaan keraton berjalan sebagaimana ketetapan adat dan hukum nasional, agar dapat berlangsung dengan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” tulis Fadli Zon dalam surat tersebut, mengutip Kamis, 13 November 2025.

Kementerian Kebudayaan juga merujuk Keputusan Presiden No.23/1988 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No.430-2933/2017 yang menegaskan status serta pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam surat tersebut ditekankan, dalam hal suksesi kepemimpinan setelah wafatnya PB XIII, pemerintah mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri RI yang menyatakan ISKS Paku Buwana XIII sebagai pemimpin Keraton Surakarta, didampingi oleh Maha Menteri KG. Penembahan Agung Tedjowulan dalam menjalankan fungsi pengelolaan.

Masalah suksesi di Keraton Solo pun harus melalui rembuk bersama KGPA Tedjowulan.

Fadli Zon juga menembuskan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Solo serta kepada Panembahan KG Penembahan Agung Tedjowulan.

Sementara, pihak KG Penemebahan Agung Tedjowulan pun mengakui telah menerima surat dari Fadli Zon tersebut.

“Itu merupakan surat jawaban ya atas surat dari Ketua Lembaga Dewan Adat, Gusti Moeng ya GKR Wandansari,” ujar Juru bicara Maha Menteri Panembahan Agung Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro kepada wartawan, Kamis 13 November 2025.

“Jadi, kemudian Panembahan Agung Ratih Wulan mendapatkan tembusan,” imbuhnya.

Surat tersebut itu juga tertuju kepada sejumlah pihak.

Menurut Pakoenegoro, surat tersebut menyatakan Keraton Solo sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dengan undang-undang. Dengan begitu, Tedjowulan yang ditunjuk sebagai Maha Menteri bukanlah klaim sepihak.

“Kemudian yang kedua, sudah ada sejumlah aturan baik itu undang-undang maupun SK Mendagri tahun 2017 yang mengatur tentang status keraton sebagai cagar budaya dan tata pengelolaannya sehingga pernyataan Maha Menteri Panembahan Agung Tedjowulan bahwa beliau menjalankan fungsi interim itu sesuai dengan aturan negara,” jelasnya.

“Itu bukan klaim sepihak, itu memang sesuai dengan aturan negara,” imbuhnya.

Dengan adanya surat tersebut, semua pihak diminta menahan diri sampai penobatan raja baru.

Pakoenegoro menyebut, surat tersebut menyatakan Tedjowulan sebagai penyambung atau penengah.

“Pemerintah mengingatkan agar semua pihak itu menahan diri. Menahan diri itu artinya juga jangan sampai ada penobatan dulu gitu, untuk kemudian berkoordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Maha Menteri,” tuturnya.

“Jadi pengelolaan keraton itu oleh PB XIII didampingi Maha Menteri Panembahan Agung Tedjowulan,” katanya.

“Ketika PB XIII telah mangkat, maka otomatis yang menjalankan fungsi interim adalah Panembahan Agung Tiwas Wulan sampai raja berikutnya dinobatkan,” lanjutnya.

Maha Menteri Tedjowulan Jalankan Fungsi Ad Interim Raja Keraton Kasunanan Surakarta

Sebelumnya, Maha Menteri Tedjowulan menerbitkan rilis bahwa dirinya saat ini menjalankan fungsi ad interim Raja Keraton Kasunanan Surakarta.

Sebagai rilis tertulis yang dipublikasikan pada Rabu 5 November 2025, Tedjowulan mengatakan sedang terjadi kekosongan kekuasaan di Keraton Surakarta, sejak Pakubuwono XIII meninggal dunia, Minggu kemarin.

“Sementara ini Maha Menteri akan menjalankan fungsi ad interim, hingga penerus Pakubuwono XIII dinobatkan,” begitu tulisan yang ditandatangani Maha Menteri Tedjowulan.

Ia lantas mendasarkan fungsi ad interim itu dengan SK Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 Tahun 2017.

Isi SK itu tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam klausul kelima disebutkan Kasunanan Surakarta dipimpin Pakubuwono XIII didampingi Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Dalam pelaksanaan pengelolaan itu Keraton Surakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.

Soal sudah munculnya nama penerus Pakubuwono XIII, yaitu KGPAA Hamangkunegoro, Tedjowulan meminta semua pihak menahan diri.

Hal itu demi menjaga kerukunan keluarga besar Keraton Surakarta.

“Walau sudah ada yang menyebutkan nama, kami belum menetapkan siapa yang akan menjadi raja Keraton Surakarta berikutnya,” kata Tedjowulan.

Ia berjanji segera mengumpulkan para putradalem atau anak dari Pakubuwono XIII.

Sebagai informasi, Tedjowulan merupakan adik dari Pakubuwono XIII, tetapi beda ibu.

“Saya akan mengumpulkan semua saudara-saudara kandung Pakubuwono XIII, sekaligus merangkul putradalem untuk menyatukan pandangan tentang masa depan Keraton Surakarta,” ucapnya.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya