Skandal TPPU Febrie Adriansyah Makin Terang! Sosok Ini Disebut Jadi Penerima Aliran Dana Rp40 Miliar dari Tan Kian

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan hakim mengenai eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dibantah oleh kuasa hukum.

Tim Febrie menyebut, uang tersebut justru mengalir ke sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut terungkap usai Febrie rampung diperiksa kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, Febrie secara tegas menyebut dirinya tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian yang merupakan pengusaha properti dan diduga memberikan uang kepada Febrie untuk pengurusan kasus Asabri dan Jiwasraya.

Skandal Rp60 Miliar Cafe de'Clan Mengurai Benang Merah Keterlibatan Ferry Hongkiriwang dan Febrie Adriansyah Yang Bikin Geger!

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang bernama Lucy, sosok yang tidak dikenal oleh Febrie,” kata Febri di Gedung Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) praperadilan Febrie, sosok Lucy disebut menjelaskan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang jika tidak diurus maka menimbulkan potensi seseorang menjadi tersangka.

“Karena itu kemudian terjadi komunikasi antara Tan Kian dengan Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho, tetapi Fery sama sekali tidak pernah menyampaikan bahwa Tan Kian mengatakan uang itu akan diberikan kepada Febrie,” ungkapnya.

Dalam BAP, Tan Kian justru menyebut bisa saja uang itu mengalir ke empat pejabat di Kejagung.

“Tan Kian tidak pernah memberi uang itu kepada Febrie, justru ia berikan kepada Fery dan tidak tahu digunakan atau disimpan oleh Fery atau pada pihak lain,” imbuhnya.

Meski demikian, Febri tidak merinci siapa empat pejabat yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar tersebut.

Siapa Sebenarnya Ferry 'Boboho'? Sosok Sales Kipas Angin Yang Diduga Jadi 'Aktor Utama' di Balik Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah!

Sebelumnya, Fery dikabarkan mendapatkan pelindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengatakan, pemberian pelindungan tersebut karena Ferry dinilai memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Diketahui, Febrie diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus TPPU pada hari ini sedari pukul 11:00 WIB hingga 21:30 WIB.

Febrie diberi 50 pertanyaan seputar persoalan kasus tersebut.

Kasus TPPU tersebut diketahui akan segera menuju persidangan pembacaan dakwaan.

Artikel terkait lainnya