DEMOCRAZY.ID – Nama Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang dikenal dengan julukan “Boboho” kembali menjadi perhatian publik seiring perkembangan penanganan sejumlah perkara hukum yang berkaitan dengan dirinya.
Selain dikenal sebagai pengusaha, Ferry juga memiliki rekam jejak panjang di dunia otomotif dan bisnis kuliner.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, namanya lebih sering muncul dalam pemberitaan terkait proses penyidikan sejumlah perkara yang masih bergulir.
Ferry merantau ke Jakarta untuk mencari peluang kerja dan mengawali karier sebagai salesman kipas angin.
Perjalanannya kemudian membawanya masuk ke dunia otomotif.
Ia aktif dalam berbagai kegiatan balap mobil dan beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Japan Super Touring Championship (JSTC) di Sirkuit Sentul.
Dari aktivitas tersebut, jaringan bisnis dan relasinya semakin berkembang.
Selain otomotif, Ferry juga merambah sektor kuliner.
Ia tercatat sebagai Direktur PT Gontran Cherrier Indonesia yang bergerak di bidang restoran serta perdagangan makanan dan minuman.
Berdasarkan dokumen perusahaan, ruang lingkup usahanya meliputi bisnis restoran, perdagangan makanan dan minuman, jasa konsultasi manajemen, hingga penyewaan aset intelektual.
Nama Ferry menjadi perhatian nasional pada Juli 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Menurut keterangan aparat penegak hukum saat itu, perkara bermula ketika Ferry mengetahui dirinya diduga dibuntuti dan dipotret oleh anggota Densus 88.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang hingga melibatkan sejumlah pihak yang berada di lokasi.
Dalam proses hukum yang berjalan, Ferry sempat menjalani penahanan sebelum statusnya berubah menjadi wajib lapor sesuai perkembangan penyidikan saat itu.
Perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang disita.
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, Ferry diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik makelar kasus yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
Beberapa perkara yang sempat disebut dalam proses penyelidikan antara lain dugaan korupsi tata niaga timah, proyek BTS Kominfo, serta Jiwasraya.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses peradilan.
Pada Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di de’Clan Signature, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang dikaitkan dengan Ferry.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah untuk kepentingan penyidikan.
Pada akhirnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini resmi menyandang status baru sebagai tersangka.
Pengumuman mengejutkan ini dirilis langsung oleh pihak kepolisian setelah menggelar perkara secara intensif dan mendalam.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah (FA) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini berkaitan erat dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam lingkaran kasus PT Asabri.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DR diduga kuat melakukan pencucian uang yang bersumber dari korupsi.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam kasus dugaan tindak korupsi dan tindak cuci uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Sumber: Konteks