Satu Almamater di Jambi? Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kedekatan Don Ritto dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID – Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso tidak menampik kliennya mengenal eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara personal.

Meski demikian, Handika belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah.

Alasannya, kasus yang menjerat kliennya masih dalam proses penyidikan.

“Kalau ditanya kenal, kenal, kalau ditanya hubungan bagaimana, itu bagian yang sedang didalami, kami belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. Itu poinnya di situ,” kata Handika kepada wartawan di depan Rumah Tahanan atau Rutan Dittahti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah berasal dari universitas yang sama di Universitas Jambi.

Informasi yang dihimpun Febrie merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) angkatan 1986.

Sedangkan Don Ritto disebut-disebut sebagai adik angkatan dari Febrie di kampus tersebut.

Don Ritto kini berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

“Kalau satu almamater sesuai yang disampaikan ya, betul itu,” ucapnya.

Mengenai dasar penetapan Don Ritto sebagai tersangka, Handika menjelaskan penyidik hanya menyampaikan pokok perkara saat pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik lebih banyak menggali keterangan kliennya terkait barang bukti berupa uang yang telah disita.

“Secara normatif pihak penyidik hanya menjelaskan ini perkaranya apa, tapi hubungan dengan alat bukti atau barang bukti yang disita, pihak penyidik itu menanya dalam konteks BAP, pertanyaan BAP dan Pak Idon (Don Ritto) sudah menjelaskan secara gamblang apa yang dia ketahui terhadap semua barang bukti berupa uang yang disita,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyebut hingga kini belum mendapat informasi resmi dari penyidik mengenai pemindahan atau pelimpahan kliennya.

Menurutnya, penyidik masih menyelesaikan berbagai administrasi penyidikan proses tersebut dilakukan.

“Kalau untuk rencana pemindahan, setahu kami pihak penyidik sedang menyiapkan satu, administrasi penyidikan termasuk surat sprindik, menyiapkan semua berita acara saksi, menyiapkan semua bukti rekaman, menyiapkan semua barang bukti sitaan, itu perlu proses sepertinya,” katanya.

Handika menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik juga telah meminta bantuan dari FBI dan Secret Service Amerika Serikat untuk memeriksa barang bukti dalam perkara tersebut.

“Terlebih kami dengar tadi, pihak penyidik juga ada meminta bantuan dari FBI dan Secret Service dari Amerika untuk mengecek itu semua alat bukti atau barang bukti, memang nanti akan ada hubungan dengan pihak di sana. Nanti, tapi pada saatnya kita akan sampaikan,” ucapnya.

Dua Tersangka

Kasus korupsi dan TPPU yang meliputi perkara batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.

Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Artikel terkait lainnya