DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut belum mengakhiri polemik.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah mengatakan bahwa putusan tersebut sebagai ‘lost lost solution’.
Baginya, pemohon kalah dalam persoalan legal standing, sementara MK tidak mengambil konsekuensi lebih lanjut terkait persoalan ijazah Gibran.
Rizal menyebut putusan MK membuat persoalan Gibran kini memasuki babak politik.
“Setelah Putusan hukum MK bersifat “lost lost solution” yaitu Pemohon kalah di legal standing dan MK kalah di tidak memutus konsekuen atas Gibran tidak ada ijazah, maka kepala Gibran kini di tendang ke gawang politik baik ke ruang DPR maupun ke meja Presiden,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, tidak ditemukannya bukti ijazah SMA Gibran dapat menjadi persoalan politik yang dikaitkan dengan ketentuan pemakzulan dalam UUD 1945.
“Tidak ditemukan bukti Gibran berijazah SMA membawa akibat politik terpenuhinya salah satu atau lebih unsur Pasal 7A UUD 1945 sebagai syarat pemakzulan Wapres,” tukasnya.
“Unsur itu adalah melakukan perbuatan tercela dan atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” sambung dia.
Rizal kemudian merujuk Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Pasal 7B mengatur mekanisme pemakzulan itu dengan diawali DPR memproses aspirasi baik dengan kesepakatan maupun menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti substansi Putusan MK,” tegasnya.
Dia juga menyerukan agar masyarakat memberikan tekanan politik kepada DPR.
“Aksi politik rakyat sangat dibutuhkan untuk menekan DPR agar dapat bekerja serius. Gerudug DPR secara masif,” jelasnya.
Rizal menggunakan analogi pertandingan sepak bola untuk menggambarkan proses politik yang menurutnya kini harus dilakukan terhadap Gibran.
“Momen tendangan bola MK dibantu dengan sundulun peserta aksi dan jika gol maka siap terpenggal kepala atau jabatan Gibran. Jebol dulu gawang DPR. Soal tahap MK lagi nanti dan MPR itu jauh lebih mudah,” timpalnya.
Ditegaskan Rizal, Presiden memiliki posisi strategis dalam dinamika politik terkait keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Bahkan dengan kewenangan untuk mengajukan calon pengganti di MPR menambah kuat kedudukannya. Konfigurasi kemauan partai politik ditentukan sikap oleh komandan Koalisi Indonesia Maju,” timpalnya.
Rizal berujar, sejumlah partai politik yang tidak menyukai Gibran dan mengaitkannya dengan kemungkinan proses politik di DPR.
“Di samping itu PDIP, Demokrat, PKS dan Nasdem tidak suka Gibran. Jika Gerindra juga diperintahkan oleh Prabowo maka beres urusan. Partai lain mengekor,” terangnya.
Rizal juga melontarkan pernyataan menohok terhadap Gibran.
Dia menilai persoalan yang membelit Wakil Presiden tersebut semakin banyak.
“Cacat Gibran kini semakin banyak dan nyata. Sesungguhnya dia sudah mati secara politik. Persoalannya seperti ayahnya tebal rasa, tebal muka, dan tebal kantong sehingga semua bisa dibeli walau tanpa senyum dan masa bodoh dalam keplanga-plongoan,” Rizal menuturkan.
“Orang model seperti ini harus ditarik paksa, dilempar, dan dihukum penjara. Kritik bahkan Putusan MK kemarin pun nampaknya ia tidak mengerti,” tambahnya.
Desak DPR dan Presiden Segera Bertindak
Rizal kembali menyerukan tekanan terhadap DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti persoalan Gibran.
“Ruang DPR harus digoyang, meja Presiden mesti digebrak. Gibran layak dibuang jauh-jauh. Sejak awal Gibran bermasalah, rakyat tahu akan itu,” bebernya.
Dia menekankan bahwa persoalan pendidikan Gibran semakin sulit dibantah setelah dibawa melalui proses hukum di MK.
“Namun baru digugat resmi kini karena pembuktian bahwa pendidikannya tidak beres sudah sulit dibantah baik di Singapura maupun Australia. Terbuktilah Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA. Persyaratan undang-undang jelas dilabrak,” tandasnya.
Lebih jauh, Rizal bilang bahwa Gibran merupakan Wakil Presiden ilegal hingga meminta persoalan tersebut segera diselesaikan melalui jalur politik.
“Gibran adalah Wapres ilegal. Saat ini kepalanya ditendang ke gawang politik. DPR dan Presiden bagusnya segera selesaikan. Terlambat berarti pembusukan dan itu berpengaruh terhadap pemerintahan secara keseluruhan. Rakyat akan marah,” kuncinya.