DEMOCRAZY.ID – DKPP menerima lima aduan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran.
Pihak yang diadukan, yakni ketua dan lima anggota KPU.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan ada dua aduan terkait putusan MK tersebut, diterima pada Selasa (13/10) dan Rabu (14/10).
“Kami baru terima hari ini satu aduan,” katanya, saat pemutakhiran data pengaduan, Rabu (14/10).
Aduan yang masuk pada Selasa (13/10), atas nama Pemohon, yakni pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette.
Kemudian, aduan lainnya, atas nama Pemohon Ibnu Jandi.
Dua permohonan itu, mengadukan ketua dan lima anggota KPU.
Sementara itu, aduan pada Rabu (14/10), atas nama Pemohon Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketum Partai Ummat).
Kemudian, Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladan (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).
Para pengadu tersebut, juga melaporkan ketua dan semua anggota KPU.
DKPP memastikan mengedepankan keterbukaan dalam penanganannya.
Heddy mengatakan DKPP akan verifikasi administrasi terhadap lima aduan itu.
Jika memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi materiil.
“Kami melakukan (penanganan) secara sadar dalam prinsip keterbukaan ini, supaya publik tahu perkembangan dari aduan-aduan ini,” ucapnya.
DEMOCRAZY.ID – Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Meski menganulir gugatan para pemohon, MK menegaskan pertimbangannya dapat dilanjutkam kepada lembaga terkait lainnya yang berwenang merespon temuan itu.
Putusan lembaga penjaga konstitusi itu juga seakan membuka tabir gelap soal dugaan keterlibatan KPU dalam skandal tersebut.
Kini, para pemohon yang digawangi mantan Wamenkumham Denny Indrayana juga mengadukan dugaan tindakan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .
“Karena itu hari ini, kami memasukkan pengaduan ke DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran etik,” ujar Denny kepada wartawan si Jakarta pada Rabu, (14/10/2026).
Adapun dalam pengaduan itu, Denny cs melampirkan empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
Pertama, KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No.
19 Tahun 2023.
Dia menilai pasal itu diselipkan secara tidak transparan dan partisipatif.
Kedua, KPU diduga tidak melakukan verifikasi secara profesional terhadap surat keterangan pendidikan Gibran yang kini terbukti bermasalah.
Ketiga, KPU diduga secara sengaja menghambat proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu dengan cara menutup akses dokumen dan informasi.
Terakhir, para pemohon menilai dugaan penyelundupan pasal tadi melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Bukti terimanya (laporan) sudah kami sampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP,” tambah dia.
Karena itu, dia berharap DKPP dapat segera memproses laporan tersebut supaya dugaan penyelewengan kewenangan dalam pesta demokrasi tidak terulang di kemudian hari.
“Hari ini adalah langkah penting yang kami lakukan untuk kembali menegakkan etika moral berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Senada, perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Laksamana Pertama (Purn.) Moeryono Aladin menyatakan kalau laporan tersebut merupakan bentuk dari kemarahan rakyat yang terkesan dibohongi oleh Gibran.
Sebab itu, menurut dia sudah sepatutnya DKPP segera mengambil langkah karena putusan MK itu telah membuktikam kelayakan Gibran menjadi wakil presiden dipertanyakan.
Bahkan, Moeryono blak-blakan menyebutkan tindakan kongkalikong itu sama saja dengan bentuk penghkhianatan kepada negara.
“Ini adalah pengkhianatan pada bangsa. Pengkhianatan besar, skandal besar yang memalukan bangsa kita,” tegasnya.